Kasus Tinggi, Pemkab Lamteng Keluarkan SE

Selasa 26-01-2021,16:09 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah mengeluarkan surat edaran (SE) karena melihat perkembangan Covid-19 yang cukup tinggi dan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Ada 12 poin dalam SE No.: 100/013/Setda.lII.09/2021 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lamteng. Pertama, penyelenggaraan kegiatan- kegiatan yang berdampak pada kerumunan massa, pasta pernikahan, atau kegiatan serupa yang dapat menimbulkan potensi penularan Covid- 19 dibatasi maksimal 50 orang dan hiburan pesta ditiadakan. Kedua, terkait dengan KBM tatap muka, baik di jajaran tingkat pendidikan PAUD/TK, SD, SLTP sederajat, dan SLTA sederajat, dihentikan sementara. Menggunakan metode pembelajaran daring sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga, kegiatan-kegiatan destinasi wisata/pokdarwis untuk tidak beroperasi/ditutup sementara sampai batas waktu pemberitahuan lebih lanjut. Keempat, Khusus bagi pengurus rumah ibadah agar memperhatikan kelengkapan fasilitas sarana protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan pengawasan terhadap jamaah terkait dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer). Kelima, bagi pasar tradisional, swalayan, dan pusat- pusat perbelanjaan, hotel dan penginapan, restoran/rumah makan agar melakukan pengawasan terhadap pengunjung untuk selalu menjaga jarak dan menyiapkan fasilitas sarana protokol kesehatan Covid-19 seperti tempat cuci tangan dan sabun, thermogen, serta karyawan dipastikan selalu memakai masker. Keenam, seluruh instansi pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, dan kampung secara berkala melaksanakan penyemprotan disinfektan dan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, khusus bagi para camat berkoordinasi dengan Forkompimcam untuk selalu memonitor masyarakat di wilayahnya yang terkonfirmasi Covid-19 baik yang keluar atau masuknya warga ke wilayah Lamteng dari daerah yang tinggi penyebaran Covid-19. Kedelapan, melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah kelurahan/kampung masing-masing berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan puskesmas. Kesembilan, Satgas Covid-19 kecamatan memfasilitasi dan mendorong para kepala lingkungan/RT/RW, kader kesehatan, dan lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Kesepuluh, secara berjenjang Satgas Covid-19 kabupaten, kecamatan, dan kampung melaksanakan penegakan perda melalui operasi yustisi. Kesebelas, seluruh perusahaan agar melaksanakan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala dan protokol kesehatan secara ketat serta mengambil langkah dengan berkoordinasi ke Satgas Covid-19 jika pegawai terindikasi terpapar Covid-19. Keduabelas, instansi pemerintah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat sampai dengan pukul 12.00 WIB dan selanjutnya mulai pukul 13.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB dilaksanakan dengan moda online. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait