Kasus Tuntas, Buron Kasus Pencurian Ternak Ditangkap

Sabtu 15-02-2020,15:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Banjaragung menangkap buronan kasus pencurian ternak. Ia adalah Arohman (24), warga Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, penangkapan berdasar pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya. Kali pertama, polisi menangkap Gatot Suryadi (33), di Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel), Sabtu (19/10/2019).  ”Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala,\" kata Syaiful kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (15/2). Dari penangkapan Gatot, polisi melakukan pengembangan dan membekuk Fajar Bayu Anto alias Fajar (23) serta Viking Adi Lesmana alias Adi (22), Senin (13/1). Terakhir, Arohman diciduk saat berada di Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjarmargo,  Jumat (14/2). Para tersangka dicari polisi lantaran diduga mencuri empat ekor sapi milik Juliadi (34), warga Kampung Ringinsari, Jumat (20/9/2019) lalu. Saat itu, ternak tersebut berada di perkebunan sawit dekat Mes PT Lambang Sawit Perkasa. (nal/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait