Kata Ketua KPU Lampung Soal Proses PAW Esti Nur Fathonah

Minggu 12-04-2020,16:59 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Hingga kini,  belum ada kabar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Komisioner KPU Provinsi Lampung. Beberapa waktu lalu,  Komisioner KPU RI Ilham Saputra, mengaku sudah mewawancara Titik Sutriningsih yang berada di posisi delapan besar saat ranking penerimaan tahun lalu.

Diketahui adanya PAW lantaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019. Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi  Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat,  Rabu (12/2). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam sebagai anggota.

Terkait hal ini, Ketua KPU Provinsi Lampung,  Erwan Bustami angkat bicara. Dia mengatakan, terakhir tahapan yang dilakukan oleh KPU RI adalah mengklarifikasi Titik Sutriningsih yang merupakan nomor urut delapan penerimaan KPU Provinsi Lampung. \"Terakhir saat rakor bersama kabupaten/kota itu,  ada klarifikasi dari KPU RI,  selebihnya sepertinya belum ada proses lebih lanjut, \" kata dia,  Minggu (12/4).

Mantan Ketua KPU Kabupaten Waykanan itu mengatakan,  pihaknya belum bisa memastikan. Sebab,  persoalan PAW sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. \"Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan dari KPU RI. Sifat kami hanya menunggu saja. Sebab sepenuhnya,  kewenangannya di pusat, \" kata dia.

Erwan bilang,  tentunya dintengah Pandemi COVID-19 banyak hal yang tertunda. Mulai dari tahapan,  bahkan pelaksanakan Pilkada Serentak. Bisa jadi,  kata Erwan,  Pandemi juga membuat tertundanya pelaksanaan PAW ini. \"Kami di Lampung saja wofk from home (WFH),  bagaimana yang di pusat,  di Jakarta. Kami memaklumi itu. Ya pada dasarnya kita tunggu saja, \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait