Anggap Tak Proposional, Wali Kota Tolak Usul Propemperda Tahun 2021

Rabu 06-01-2021,11:45 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandarlampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menggelar rapat paripurna tentang Penetapan Propemperda tahun 2021, pagi ini (6/1). Namun, dalam pelaksanaannya, pimpinan sidang Aep Saripudin harus menunda jalannya sidang. Ini lantaran adanya penolakan dari Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. atas draf Propemperda yang dibacakan dalam sidang. Wali kota menilai komposisi usulan Raperda dirasa kurang memihak ke Pemkot Bandarlampung. Di mana, dari tujuh Propemperda yang terbacakan dalam sidang, hanya terlahir satu Raperda usulan Pemkot. \"Sebelum melanjutkan mohon maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD, saya belum bisa menyetujui ini. Karena (raperda usul) Pemkotnya cuma satu. Sedangkan raperda yang diajukan banyak,\" ucap Herman H.N. dalam sambutan menanggapi usul Propemperda tahun 2021. Padahal, lanjut Herman, dalam ketentuannya penyusunan raperda adalah kewajiban Pemkot Bandarlampung, yakni untuk memajukan program kerja dan masalah yang harus dibahas bersama. \"Namun ini tadi Pemkot cuma satu usulan, sementara DPRD enam,\" sesal Herman. Karenanya, Herman meminta agar komposisi usulan raperda dibahas ulang. \"Jadi saya meminta agar kita cek ulang lagi. Sekiranya Pemkot tiga dan DPRD empat. Kalau saya menjabat tinggal satu bulan lagi, tapi kasihan wali kota baru, nanti nggak bisa bergerak apa-apa,\" saran Herman. Adapun tujuh Raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021 yakini pertama usul dari Pemkot berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung. Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda. Kemudian, raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi 1; raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV. \"Di samping komulatif terbuka di atas dalam keadaan tertentu DPRD atau wali kota dapat mengajukan rancangan Perda karena mengatasi konflik atau bencana alam. Ataupun menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain. Juga mengatasi keadaan tertentu lainnya guna mengatasi urugensi. Serta adanya peraturan yang lebih tinggi dari Proprmperda,\" tutup Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani. (sur)

Tags :
Kategori :

Terkait