Anggaran Pengawasan Pilwakot Bandarlampung Belum Final

Rabu 25-09-2019,23:59 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Anggaran pengawasan tagapan Pilwakot Bandarlampung tahun 2020 belum final. Hal tersebut terungkap dalam rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Bandarlampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat di Pemkot Bandarlampung,  Rabu (25/9). Khusus anggaran pengawasan akan dibahas secara teknis antara Sekretariat Bawaslu dan TAPD dalam satu dua hari ke depan. Ketua Bawaslu Bandarlampung,  Candrawansyah mengatakan,  awal pengajuan kebutuhan anggaran pengawasan sebesar Rp22 miliar. Namun,  karena ada beberapa penyesuaian merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. \"Ya memang belum putus. Karena mereka (TAPD) meminta di rasiobalisasi. Awal dulu kita ajukan sebesar Rp22 miliar. Tapi karena ada penyesuaian di permendagri itu,  ada penambahan kebutuhan. Hitungannya menjadi Rp28 miliar, \" jelasnya. Menurut Candra,  memang dalam tahapan,  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditenggat pada 1 Oktober 2019. Kendati demikian dia mengaku hal tersebut tidak bisa dipaksakan jika pembahasan anggaran belum final. \"Kalau dengan bahasa adendum,  itu kan lebih kepada kegiatan saja. Tidak merubah nominal anggarannya. Jadi pembahasan harus final dulu. Jika tidak ditakutkan nanti pengawasan tidak terakomodir, \" kata dia. Ditanya apa yang bakal dirasionalisasi dia enggan menjelaskan secara rinci. \"Teknisnya nanti bagaimana sekretariat. Belum tahu saya mana yang akan dirasionalisasikan. Karena kalau kami menilai ya itu sudah sesuai. Apabila ada kelebihan diakhir kan dikembalikan ke pemkot, \" ujarnya. Sementara,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung,  Trisno Andreas mengatakan rasionalisasi harus dilakukan menyesuaikan dengan kegiatan KPU. \"Meski ada pembahsan tapi sudah ada gambaran untuk MoU nya. Kita berikan waktu satu dua hari ini untuk merasionalisasi, \" kata dia. (abd/red/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait