Radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk memplot anggaran BPJS Kesehatan dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. \"Jadi, Pemda wajib dukung. Yang sudah menganggarkan BPJS dalam APBD TA 2019, Pajak Rokoknya tidak dipotong,\" ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat Bakuda Setprov Lampung Senin (15/10). Dia berharap masing-masing kabupaten/kota merumuskan anggaran BPJS dalam APBD TA 2019. \"Jika tidak ingin terpangkas ya anggarkan untuk BPJS,\" kata dia. (abd/ang)
Anggarkan BPJS, Transfer Pajak Rokok Aman
Senin 15-10-2018,11:52 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB
Pendidikan di Lampung Tunjukkan Tren Positif, RLS dan HLS Terus Meningkat dalam Satu Dekade
Minggu 05-07-2026,18:38 WIB
Pemprov Lampung Pastikan Dua Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Pekan Depan
Minggu 05-07-2026,17:56 WIB
Viral Aksi Gengster di Metro, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Minggu 05-07-2026,21:51 WIB
Teknokrat Borong Juara di PEKSIMIDA Lampung 2026, Dua Wakil Lolos ke PEKSIMINAS
Senin 06-07-2026,06:01 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50 Persen
Terkini
Senin 06-07-2026,15:08 WIB
Kejar Peningkatan HLS dan RLS, Pemprov Lampung Siapkan Sejumlah Upaya
Senin 06-07-2026,13:49 WIB
Status Anak Krakatau Siaga, Video Erupsi Viral Dipastikan Hoaks
Senin 06-07-2026,08:21 WIB
Lusa Terakhir, Promo Super Hemat Indomaret Juli 2026, Diskon Kebutuhan Rumah Tangga hingga 35 Persen
Senin 06-07-2026,06:01 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50 Persen
Minggu 05-07-2026,22:44 WIB