Radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk memplot anggaran BPJS Kesehatan dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. \"Jadi, Pemda wajib dukung. Yang sudah menganggarkan BPJS dalam APBD TA 2019, Pajak Rokoknya tidak dipotong,\" ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat Bakuda Setprov Lampung Senin (15/10). Dia berharap masing-masing kabupaten/kota merumuskan anggaran BPJS dalam APBD TA 2019. \"Jika tidak ingin terpangkas ya anggarkan untuk BPJS,\" kata dia. (abd/ang)
Anggarkan BPJS, Transfer Pajak Rokok Aman
Senin 15-10-2018,11:52 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Terkini
Senin 30-03-2026,17:37 WIB
Aksi Sigap Damkarmat Metro Selamatkan Jari Balita Dari Jerat Baut Baja
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:20 WIB