Radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk memplot anggaran BPJS Kesehatan dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. \"Jadi, Pemda wajib dukung. Yang sudah menganggarkan BPJS dalam APBD TA 2019, Pajak Rokoknya tidak dipotong,\" ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat Bakuda Setprov Lampung Senin (15/10). Dia berharap masing-masing kabupaten/kota merumuskan anggaran BPJS dalam APBD TA 2019. \"Jika tidak ingin terpangkas ya anggarkan untuk BPJS,\" kata dia. (abd/ang)
Anggarkan BPJS, Transfer Pajak Rokok Aman
Senin 15-10-2018,11:52 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,07:34 WIB
Daftar Smartphone Tahan Air Terbaik 2026: Dari Kelas Entry Level Hingga Flagship Siap Hujan dan Kecemplung
Kamis 27-08-2026,17:50 WIB
Berakhir Malam Ini, Happy Home Happy Deals di Superindo, Sunlight 1500g dan Deterjen dan Pewangi Super Hemat
Kamis 27-08-2026,14:52 WIB
Pemkot Bandar Lampung Matangkan Transformasi Transportasi Publik, Uji Coba Bus Menuju Program BTS 2026
Kamis 27-08-2026,09:09 WIB
Tegaskan Transformasi Keselamatan, PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026
Kamis 27-08-2026,07:12 WIB
BMKG Lampung Deteksi 155 Titik Panas Tersebar di 10 Kabupaten, Tulang Bawang Terbanyak
Terkini
Jumat 28-08-2026,06:56 WIB
Update Prakiraan Cuaca Lampung 28 Agustus 2026: Siang Hari Potensi Hujan di Wilayah Ini
Kamis 27-08-2026,22:03 WIB
Liburan Seru Bareng Keluarga di Farmora Lampung, Ada Promo Gratis Berenang Setiap Hari
Kamis 27-08-2026,21:00 WIB
Soal Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Guncang Pesisir Barat Lampung, Ada Getaran Mirip Truk Berlalu
Kamis 27-08-2026,20:42 WIB
Mahasiswa Teknokrat Tembus Prestasi Nasional, Dalam Kompetisi Keamanan Siber TNI
Kamis 27-08-2026,19:52 WIB