Radarlampung.co.id - Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk memplot anggaran BPJS Kesehatan dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 128/PMK.07/2018 tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. \"Jadi, Pemda wajib dukung. Yang sudah menganggarkan BPJS dalam APBD TA 2019, Pajak Rokoknya tidak dipotong,\" ujarnya saat memimpin rapat di ruang rapat Bakuda Setprov Lampung Senin (15/10). Dia berharap masing-masing kabupaten/kota merumuskan anggaran BPJS dalam APBD TA 2019. \"Jika tidak ingin terpangkas ya anggarkan untuk BPJS,\" kata dia. (abd/ang)
Anggarkan BPJS, Transfer Pajak Rokok Aman
Senin 15-10-2018,11:52 WIB
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,14:24 WIB
Laka Beruntun di Jam Sibuk, Satu Orang Terluka
Selasa 22-09-2026,14:21 WIB
Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari
Selasa 22-09-2026,18:27 WIB
Jadi Etalase Kampus, Unila Dorong Potensi Ekonomi dan Konservasi Lewat Pameran Anggrek Nusantara
Selasa 22-09-2026,14:18 WIB
Tim Robotik Teknokrat Raih Juara Nasional di Kontes Robot Undip
Selasa 22-09-2026,19:40 WIB
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya untuk Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Terkini
Rabu 23-09-2026,12:56 WIB
111.165 Siswa Lampung Hadapi TKA, Disdikbud Siapkan Strategi Double Teaching
Rabu 23-09-2026,12:01 WIB
Jangkar Merah Putih di Tanah Lampung: Orkestrasi Hilirisasi dan Digitalisasi Menuju Ekonomi Inklusif
Rabu 23-09-2026,11:57 WIB
Mau ke Pestapora 2026? Tiket Bisa Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
Rabu 23-09-2026,10:33 WIB
Malam Ini Terakhir, Buruan Berburu Promo PSM Alfamart Periode 16–23 September 2026
Rabu 23-09-2026,07:47 WIB