Anggota DPR RI Bela Tersangka Pengeroyok Nakes Kedaton, Ini Pendapat Bang Aca

Rabu 11-08-2021,12:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan pengeroyokan tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton terus bergulir. Anggota DPR RI Arteria Dahlan bahkan turut menyoroti kasus ini. Arteria bahkan menemui keluarga salah satu tersangka Awang Helmi Christianto untuk mengemukakan dukungannya. Arteria mendampingi ibu kandung Awang, Mix Yuliana menanda tangani surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Mapolresta Bandarlampung. Dalam penilaian Arteria, pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni Awang, Novan dan Didit tidak tepat. Karenanya Arteria menyatakan akan membantu mengawal perkara tersebut. Dirinya juga menyatakan para tersangka tidak akan lari dari masalah hukum yang saat ini tengah mereka hadapi. “Rebutan oksigen itu bukan untuk cari uang tapi untuk kelangsungan hidup seorang ayah. Apakah itu pasal 170 ?” tanya Arteria. Arteria menilai akan lebih baik apabila para tersangka diminta untuk ikut fokus membantu kerja menangani covid-19. “Tolong berikan syarat diminta kami akan penuhi. Kita ingin hidup guyub rukun. Nggak ada menang-menangan,” katanya. Terkait hal ini, praktisi hukum H. Ardiansyah angkat bicara. Menurutnya, yang patut pula dipertimbangkan dalam perkara ini adalah aspek kemanusiaan. “Pertama, saya tidak mempersoalkan pasal yang dikenakan. Tapi yang patut dipertimbangkan adalah aspek kemanusiaan. Mengingat, bahwa dari pihak tersangka, orangtua tersangka telah meninggal dunia. Keluarga tersangka juga telah berupaya semaksimal mungkin minta maaf dalam perkara ini walau berduka,” kata Mediator yang bersertifikat dari Mahkamah Agung tersebut. Selain itu, lanjut Bang Aca-sapaan akrabnya-dampak yang diakibatkan korban secara medis juga tidak begitu mengkhawatirkan. \"Karena itu sekiranya perlu betul-betul dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” tutur Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Lampung itu. Bang Aca mempersilakan proses hukum tetap dilanjutkan. Akan tetapi, lanjutnya, penahanan tersangka akan berdampak lebih terhadap penderitaan yang telah dialami keluarga tersangka. “Ini harus dipertimbangkan penyidik. Saya tetap memersilakan kasus ini tetap diselesaikan hingga persidangan,” ujar Chairman Radar Lampung Group itu. (rif/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait