KBM Tetap di Rumah Hingga 29 Mei 2020

Kamis 09-04-2020,20:17 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id -Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Hi. Umar Ahmad, SP kembali memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah bagi sekolah tingkat PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs di daerah setempat sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 443/03/II.01/TUBABA/2020 tanggal 9 April 2020, tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Diketahui, KBM di rumah telah dilakukan sejak tanggal 17 Maret lalu. Terkait hal ini, Bupati Umar Ahmad sudah menerbitkan 3 (tiga) surat edaran perihal yang sama, yakni surat Nomor : 443/01/II.01/TUBABA/2020 tanggal 16 Maret 2020, Nomor : 443/02/II.01/TUBABA/2020 tanggal 24 Maret 2020, dan terkini adalah Nomor : 443/03/II.01/TUBABA/2020 tanggal 9 April 2020 tersebut.\"Ini adalah perpanjangan yang kedua, dan tetap mengacu pada surat edaran sebelumnya,\"ungkap Budiman Jaya, S.STP, M.IP, Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Kamis (9/4/2020).

Dia pun mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat PAUD/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs  untuk terus memantau aktivitas dan keberadaan siswanya selama KBM berlangsung di rumah. Budiman juga menghimbau agar pengawas sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga jarak, serta menghindari perkumpulan atau keramaian agar terhindar dari serangan Covid-19.

\"Kami juga berharap para orang tua siswa ikut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memastikan putra-putrinya tidak bepergian atau berlibur ke luar daerah selama KBM di rumah tersebut berlangsung. Sebab, KBM di rumah dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, termasuk sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya. Yang jelas, mari bersama-sama kita berjuang mencegah penyebaran Covid-19,\"pungkasnya. 

Di satu sisi, penyebaran Covid-19 ini juga berdampak ditiadakannya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) dalam rangka kelulusan. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.\"Ya, UN dan US ditiadakan. Termasuk Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas juga ditiadakan,\" imbuhnya. (fei/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait