Ke Lamtim, Komnas HAM Jelaskan Penanganan Kasus Talangsari

Rabu 24-04-2019,19:05 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia masih terus memberikan perhatian atas kasus dugaan pelanggaran HAM di Dusun Talangsari Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu Kabupaten Lampung Timur. Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan para Komisioner Komnas HAM RI ke Kabupaten Lampung Timur, Rabu (24/4). Komisioner Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Beka Ulung menjelaskan, kedatangan Komnas HAM RI ke Lamtim dalam rangka menjelaskan proses penyelesaian kasus Talangsari. Dan langkah apa yang harus dilakukan Pemerintah daerah setempat dalam rangka pemulihan korban kasus yang terjadi pada tahun 1989 tersebut. “Dari sisi Yudisial, kami masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung dan Presiden,”jelas Beka Ulung didampingi Kabag Pengaduan Imelda Saragih dan Aviokanti selaku analis pengaduan Komnas HAM RI Rabu (24/4). Beka menjelaskan, terkait pemenuhan hak para korban kasus Talangsari Komnas HAM berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah dan kebijakan bagi para korban Talangsari untuk dapat menerima manfaat yang sama atas program pembangunan di segala bidang. “Berdasarkan hasil pengamatan Komnas HAM RI, langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamtim terkait pemulihan hak korban sudah sangat baik,” lanjut Beka Ulung pada acara yang digelar di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim. Kesempatan yang sama Asisten I Pemkab Lamtim Tamizi menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pemulihan hak-hak korban kasus Talangsari. Antara lain, dengan memberikan porsi pembangunan yang sama antara Dusun Talangsari dengan dusun lain di wilayah Lamtim. Menurutnya, di dusun tersebut Pemkab Lamtim telah membangun infrastruktur jalan, pembangunan ruang kelas baru, sarana ibadah. Selain itu, Pemkab Lamtim juga membuka diri untuk berdialog dengan para korban Talangsari terutama terkait sarana dan prasarana pendukung di dusun tersebut. Mengenai penyelesaian kasus hukumnya, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. “Upaya pemenuhan hak para korban kasus Talangsari juga searah dengan kebijakan dan prioritas Lamtim sebagai Kabupaten ramah HAM,” terang Tarmizi dalam acara yang dihadiri perwakilan dari Polres Lamtim, Kodim 0429 dan para kepala organisasi perangkat daerah. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait