Sisir Empat Lokasi, Tim Cobra Ciduk Enam Tersangka

Kamis 03-09-2020,15:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat lokasi disisir. Hasilnya, tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah AS (26), RS alias Tuwek (26) dan FP (26), warga Ambarawa. Kemudian GI alias Gus (27), warga Pringsewu, OP (26) dan SA (28), warga  Gedongtataan, Pesawaran.

Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan penangkapan dilakukan Senin (31/8). Tim bergerak mulai pukul 11.30 WIB sampai 18.30 WIB.

Kali pertama, polisi menangkap AS saat berada di kosan Jalan Trimurti,  Pringsewu Barat.

Barang bukti yang disita, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,20 gram, plastik klip bekas pakai, satu linting daun ganja, pipa kaca bekas pakai dan satu unit ponsel.

Berlanjut penangkapan ES dan FP di sebuah rumah di Pringadi, Pringsewu Utara.

\"Kita mendapatkan barang bukti bungkusan kecil berisi 1,78 gram daun ganja kering, bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, satu unit HP, bungkusan kecil berisi 1,56 gram ganja dan tiga linting sisa ganja,\" kata Dedi.

Polisi melakukan pengembangan dan menciduk GI serta OP di Pringsewu. Barang buktinya, kotak rokok berisi daun ganja kering dan dua linting ganja siswa pakai.

\"Saat kami interogasi, didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut berasal dari SA, warga Gedongtataan, Pesawaran,\" ujarnya.

Pengembangan dilakukan dan SA ditangkap dirumahnya. Barang bukti yang disita terdiri dari sebungkus ganja seberat 2,57 gram dan lintinhaj ganja sisa pakai.

\"SA mengaku mendapat barang dari J yang saat ini masih dalam pengejaran,\" ungkapnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait