Sisir Tiga Lokasi, Satresnarkoba Tangkap Empat Tersangka

Jumat 13-03-2020,18:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. Mereka adalah SP alias Pondel (36), JY alias Jojo (24), BT (23) dan MY (22), seluruhnya warga Kecamatan Gadingrejo.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatresnarkoba Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, empat tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda. Kali pertama, SP dibekuk di Pekon Wonosari, Gadingrejo, sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu (11/3).

Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya plastik klip berisi kristal diduga sabu, plastik klip bekas pakai, pipet, botol, empat kerek api gas, dan satu unit ponsel.

”Dua jam kemudian, kami menangkap JY di Pekon Klaten Yogyakarta. Barang buktinya dua pirek bekas pakai, tiga sedotan, satu sumbu, kertas alumunium foil dan satu kotak rokok,\" kata Dedi.

Pengembangan dilakukan. sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (12/3), polisi menangkap BT dan MY di Pekon Wonosari, Gadingrejo. Barang bukti yang didapat, pirek bekas pakai, tiga plastik klip bekas pakai, dua korek api gas, tujuh pipet, satu botol plastik dan satu unit ponsel.

\"Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  maksimal 12 tahun penjara,\"  tegasya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait