Siswa Boleh Ikut Ujian Susulan UNBK, Asalkan?

Rabu 27-03-2019,21:30 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Bagi siswa yang berhalangan mengikuti Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) seperti sakit, kecelakaan ataupun sanak keluarga meninggal dunia, bisa mengajukan izin mengikuti ujian susulan pada 15-16 April 2019. Hal tersebut dikatakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Lampung, Jumadi kepada Radarlampung.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (27/3). \"Selama siswa tersebut dapat menunjukan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, siswa dapat mengikuti ujian susulan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 April mendatang,\" jelasnya. Hanya saja, siswa yang tidak bisa mengikuti ujian UNBK karena sakit atau kecelakaan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang disampaikan ke sekolah, kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.  Sedangkan, bagi siswa yang beralasan orangtua meninggal, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT atau lurah setempat.  Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan sekolah mana saja yang siswanya mengikuti ujian susulan.  “Sejauh ini ada laporan, ada 3 siswa tidak bisa ikut UNBK karena meninggal dunia, sedangkan laporan lainnya terkait sakit dan lain-lain ada sekitar 12 orang,\" pungkas Kepala SMK 2 Mei Bandarlampung ini. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait