RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Metro melalui Polsek Metro Pusat menyita puluhan botol miras dan ribuan petasan dari hasil razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (21/5). Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro AKP Joko Sarianto menjelaskan, giat yang dilaksanakan Polsek jajaran tersebut berhasil menyita sebanyak 74 botol miras dan 1 kardus petasan “Yang berhasil diamankan Polsek Metro Pusat ada 23 Miras anggur ginseng Sempurna, 19 Miras anggur merah Mc Donald, 15 Miras angur merah orang tua, dan 17 Miras anggur putih javan serta ribuan butir petasan dalam 1 kardus merek udang super,” terang AKP Joko. Menurutnya, semua barang tersebut didapat dari Dua kios di Dua wilayah di Metro Pusat. “Disita dari sebuah warung milik saudari berinisial DW (50), yang terdapat di Jl. Mekarsari, Kel. Hadimulyo Timur. Dan dari warung milik berinisial DA (25) yang beralamat di 22 Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat,” tandasnya. (apr/kyd)
Sita Puluhan Botol Miras dan Ribuan Petasan
Selasa 21-05-2019,14:20 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB
Rektor Teknokrat Nasrullah Yusuf Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Shinhan University
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB