Kedapatan Miliki Sabu, Pemuda Ini Ditangkap di Depan Pasar

Jumat 16-10-2020,13:14 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Redo Prayoga alias Edo (21) warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Satreskrim Polres Tulangbawang Rabu (14/10), sekira pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan lintas Timur (Jalintim), depan pasar Putri Agung Menggala (pasar baru). Ia kedapatan memiliki sabu-sabu. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menerangkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba tersebut berdasarkan informasi warga yang curiga dengan gerak-gerik seorang pemuda di dekat pasar. Mendapatkan informasi, petugas gabungan menuju lokasi. Setelah dipastikan kebenarannya, kemudian dilakukan penggeledahan badan pemuda tersebut. \"Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram,\" kata Kapolres, Jumat (16/10). Barang haram tersebut disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh. Petugas juga turut menyita BB handphone (HP) merk Oppo warna biru tua dari pelaku. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait