Kedua Tersangka Curanmor Diringkus

Selasa 26-01-2021,12:43 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Ardi Firdaus (29) warga Dusun 3 Talang Luwok Desa Kotabumi Tengah Barat, yang terjadi pada Sabtu (23/1) lalu. Kasus tersebut, sudah diungkap jajaran Polsek Kotabumi Utara, Selasa (26/1). Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho, melalui Kapolsek Kotabumi Utara, AKP Rukmanizar mengaku, telah meringkus dua orang tersangka. Masing- masing berinisial BA (33) dan SN (32), keduanya warga Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampura. Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (23/1), sekitar pukul 19.00 Wib, di halaman samping rumah korban (TKP). Saat itu, korban baru pulang memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter Z-CW warna Hitam BE 3577 HK di halaman samping rumah, sementara kunci kontak masih di posisi sepeda Motor. Hanya beberapa waktu, terdengar suara sepeda motornya di hidupkan dan di bawa kabur oleh dua orang tak dikenal. \"Dua hari setelah kejadian, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama seperti pelaku pencurian. Akhirnya, kami berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban Ardi,\" ujarnya. Selain itu, lanjutnya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yupiter MX warna hitam tanpa plat Nomor polisi. Kini, kedua tersangka BA dan SN telah di amankan di Mapolsek Kotabumi Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan. \"Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut. Karena kedua tersangka disinyalir ada keterlibatan pada TKP lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Lampura tersebut,\" pungkasnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait