Anggota DPRD Tubaba Tersangka Perkara Laporan Palsu

Jumat 19-02-2021,20:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap Sadimin, anggota DPRD Tubaba. Warga Tiyuh Wonorejo Gunungagung, Tubaba ditahan untuk 20 hari ke depan. Sadimin menjadi tersangka laporan palsu tentang tuduhan perbuatan asusila kepada seorang mahasiswi yang berinisial EL (29),w arga Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra S.IK menjelaskan, pada Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 17.30 WIB Sadimin datang ke SPKT Polre Tubaba. Dia didampingi kedua penasehat hukumnya membuat laporan tentang tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait sebuah pemberitaan media online. Laporan Sadimin di terima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan sislaphar. Selanjutnya perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tubaba dan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. \"Dari penyelidikan itu, penyidik menemukan seorang perempuan yang berinisial EL tersebut yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan seorang anggota dewan bernama Sadimin dan foto tersebut benar diambil menggunakan handphone milik EL. Selain itu, EL mengakui dengan saudara SDM tersebut telah menginap di hotel sebanyak kali di tempat yang berbeda di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur,\" ungkap Hadi Saepul melalui press rilisnya, Jum\'at (19/2). Setelah menemui EL, penyidik juga mendatangi hotel tempat keduanya menginap. Dan menemukan nama Sadimin dalam buku tamu hotel. Dan didapati keduanya benar pernah menginap di hotel tersebut. Polisi juga menemukan selimut dan seprei sesuai dengan yang nampak di foto. \"Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan SDM tersebut dilakukan henti lidik dan kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A ,\" jelasnya. Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra S.IK menambahkan, pada (Kamis/18/2) setelah dilakukan panggilan yang ke-2 terhadap tersangka, Sadimin datang ke Polres Tubaba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Tubaba. Sadimin kemudian ditahan oleh aparat kepolisian. Sadimin terancam dijerat pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu. \"Ancaman pidana 7 tahun penjara,\" katanya. (fei/rnn/wdi) Berita terkait : Anggota DPRD Tubaba Ditahan Polisi, Pengacara : Kami Hormati Proses Hukum

Tags :
Kategori :

Terkait