RADARLAMPUNG.CO.ID-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang belum juga mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) dipertanyakan kalangan dewan. Bahkan sejumlah kalangan dewan berencana mengajukan hak interpelasi (meminta keterangan). Ketua Fraksi Demokrat Taufik Gani menyatakan, APBD murni 2020 sebagian besar telah terserap untuk penanganan corona virus disease (Covid-19). Karenanya, perlu dilakukan penataan salah satunya melalui APBDP. Dilanjutkan, dewan sudah dua kali mengajukan surat kepada eksekutif agar segera mengajukan rancangan KUA dan PPAS APBDP. Namun, sampai saat ini belum juga ada jawaban. Karenanya, Fraksi Demokrat berencana mengajukan usul hak interpelasi. \"Rencananya ada sejumlah anggota fraksi lain yang juga mendukung hak interpelasi,\" imbuh Taufik. Diketahui sebelumnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terancam tidak mengajukan anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBDP). Asisten III Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani menjelaskan, dampak dari pandemi corona virus disease (Covid-19) dan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan Rp200 miliar. Itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020. Namun, Ketua DPRD Ali Johan Arif mengisyaratkan, langkah FPD bakal tidak mudah. Untuk mengajukan hak interpelasi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain diajukan sekurang-kurangnya 13 anggota dewan dari lintas fraksi. \"Interpelasi tidak dapat diajukan hanya oleh anggota dewan dari satu fraksi,\" jelas Ali Johan. Selain itu, hak interpelasi dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bila mendapat persetujuan dewan melalui rapat paripurna. Dilanjutkan, hak interpelasi juga harus jelas substansi yang akan dipertanyakan. Sebab, sesuai ketentuan perundanga yang berlaku, hak interpelasi dapat diajukan bila terkait kebijakan pemerintah yang strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan, terkait rancangan APBDP yang akan dijadikan bahan untuk interpelasi oleh sejumlah anggota dewan. Ali Johan menyatakan, dewan telah menyampaikan surat ke eksekutif. Atas surat tersebut, eksekutif masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementrian Dalam Negeri terkait rancangan APBDP. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan Lamtim mengalami defisit Rp41 miliar. \"Berdasarkan informasi dari Sekretariat Dewan, surat balasan dari eksekutif akan disampaikan ke DPRD, Senin (14/9). Sebaiknya, tunggu jawaban eksekutif,\"pungkas Ali Johan. (wid/wdi)
Soal APBDP, Fraksi Demokrat Lamtim Siap Interpelasi, Ketua Dewan Bilang Begini
Jumat 11-09-2020,17:32 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :