Soal Bantuan Penghasilan di Bawah Rp5 Juta, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 09-08-2020,16:02 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat bakal memberikan bantuan Rp600 ribu per bulan pada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, sesuai data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai hal itu, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung angkat bicara. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Widodo mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan data peserta yang memiliki rekening untuk dikirim ke  kantor pusat. \"Saya belum bisa memberikan statement karena sedang menunggu arahan dari kantor pusat. Kami hanya menyiapkan data peserta kita yang yang mempunyai rekening untuk dikirim ke kantor pusat,\" beber Widodo dihubungi Minggu (9/8). Sampai saat ini, Widodo mengatakan data masih terus bergerak, belum update. Dan pihaknya telah meminta kepada perusahaan untuk menyiapkan setiap karyawannya yang terdaftar sebagai peserta, diminta menyampaikan rekening yang digunakan untuk validasi data. \"Untuk mengecek masuk atau tidaknya Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan sosial. Peserta juga bisa mengecek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dengan menginput nomor kepesertaan BPJS. Jika belum pernah menjadi peserta maka baik nya mendatangi kantor cabang agar lebih mendapat informasi yang tepat,\" jelasnya. Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Bambang Purwa menambahkan, data jumlah karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan saat ini sedang diinventarisasi. \"Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak badan usaha untuk segera melaporkan nomor rekening tenaga kerja yang bersangkutan. Karena dikhawatirkan, banyak pola-pola yang diterapkan di perusahaan itu sistemnya tidak menggunakan sistem transfer gaji,\" jelas Bambang. Jika badan usaha atau perusahaan menggunakan sistem transfer gaji, maka nomor rekening semua sudah ada di perusahaan namun yang masih manual itu masih diinventarisasi. Apalagi diakui Bambang, sempat ada keraguan karena sempat ada perubahan konsep nya yang mau ditetapkan. Terkait awalnya untuk institusi pemerintah dan BUMN ini tidak dilibatkan jadi hanya untuk pekerjaan swasta. \"Tapi di belakang sudah kita inventarisasi ada juga yang belaku untuk institusi pemerintah dan BUMN. Sementara deadline-nya 14 Agustus ini, data harus sudah masuk semua ke pemerintah,\" tambahnya. Bambang mengatakan, adanya bantuan ini harus memotivasi badan usaha jangan menunggu adanya regulasi dari pemerintah. Jangan sampai karyawan baru mereka didaftarkan hanya karena bertujuan mendapatkan bantuan. Apalagi menunggu resikonya datang. \"Dari kemarin kami terus menginvestasikan untuk terus kordinasi dengan pihak perusahaan tapi ternyata banyak yang bertanya. Termasuk kordinasi dengan serikat pekerja tolong dididorong teman-teman yang ada di pengurus untuk menyiapkan rekening laporkan kepada perusahaan karena perusahaan sudah dikirimkan prinsipnya untuk mengisi data nomor rekening tenaga kerja. Jadi kita tunggu sampai 14 Agustus karena insyaAllah mungkin rencana pemerintah tepat 17 Agustus presiden akan meluncurkan program ini,\" tandasnya. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait