Soal Izin Tambang, Massa Nglurug ke Pemprov

Senin 18-02-2019,15:06 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id -Puluhan orang mengatasnamakan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Pesawaran ngelurug ke halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (18/2). Massa meminta Gubernur Lampung M.Rodho Ficardo mencabut izin pertambangan PT Karya Bukit Utama (KBU). Ketua DPD Lira Pesawaran Fabian Jaya mengatakan tuntutan tersebut disebabkan beberapa hal. Diantaranya berdasarkan hasil inspeksi dan peninjauan lapangan inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui surat nomor : 540/506/V.24/2018 tertanggal 21 Mei 2018. Isi dari rekomendasi tersebut adalah agar PT KBU menghentikan segala bentuk kegiatan usaha pertambangan. \"Surat tersebut sudah disampaikan ke Direktur PT KBU ditembuskan ke Gubernur dan Kapolres Pesawaran, \" kata dia, senin (18/2). Tidak hanya itu, PT KBU juga dinilai melanggar Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 54 ayat 3 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawas pertambangan mineral dan batubara. \"Yakni memberikan jaminan reklamasi atau jaminan pasca tambang ke dinas ESDM Provinsi Lampung sebagai dasarbIzin Usaha Pertambangan (IUP), \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait