radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Lampung Timur memusnahkan barang bukti yang disita dari 51 perkara tindak pidana umum (pidum), Kamis (17/10). Antara lain kasus penyalahgunaan narkotika, perjudian, perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan serta perkara pangan illegal. “Setelah kasus kejahatan divonis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, barang bukti kejahatan dimaksud dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Dalam hal ini kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke drum dan dibakar di halaman belakang Kejari Sukadana. ”Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan untuk menghindari disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” sebut dia. (wid/ais)
Kategori :