radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Lampung Timur memusnahkan barang bukti yang disita dari 51 perkara tindak pidana umum (pidum), Kamis (17/10). Antara lain kasus penyalahgunaan narkotika, perjudian, perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan serta perkara pangan illegal. “Setelah kasus kejahatan divonis hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, barang bukti kejahatan dimaksud dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Dalam hal ini kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Rizal Syah Nyaman. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke drum dan dibakar di halaman belakang Kejari Sukadana. ”Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan untuk menghindari disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” sebut dia. (wid/ais)
Kejari Lamtim Musnahkan BB Kasus Pidum
Kamis 17-10-2019,17:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB