Radarlampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019. Terlebih, menjelang coblosan 17 April mendatang. ORI menegaskan aparatur negara yang melakukan penyimpangan undang-undang dapat dikenakan pasal maladministrasi. Anggota ORI Laode Ida mengatakan aparatur negara, baik itu Polri, TNI atau lainnya, tidak boleh melakukan hal yang terlarang. Sebab, perilaku itu dapat merusak sistem penyelenggaraan negara. “Sebetulnya menjadi butiran gunung es yang kalau ini (aparat tidak netral, red) terbongkar itu akan kelihatan semua perilaku yang seperti itu (melanggar UU),” terangnya, kemarin (7/4). ORI sudah mengendus isu netralitas aparat negara yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satunya, netralitas Polri yang sempat diungkap oleh mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz beberapa waktu lalu. Meski Sulman telah mencabut pernyataannya, persoalan semacam itu masuk juga masuk ranah ORI. “Yang di Polda Jabar (kasus eks Kapolsek Pasirwangi) sudah masuk ranahnya Ombudsman karena itu memang ketahuan, itu maladministrasi namanya (kalau terbukti melanggar UU). Tapi, tentu koordinasinya dengan Bawaslu dulu,” ujarnya. Ida mengakui, indikasi ketidaknetralan aparatur negara saat ini cenderung terpola secara nasional. Dia mencontohkan salah satu institusi yang terkesan secara terang-terangan memberikan back up ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut dia, kondisi semacam itu yang dapat merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan. “Saya kira Bawaslu dan Polri harus dikondisikan untuk dimintai keterangan, sekaligus dilakukan gerakan pencegahan,” terangnya. Ida mengakui, persoalan netralitas sulit terungkap lantaran bergerak secara sembunyi-sembunyi. “Dalam artian, secara publik dia (gerakan dukung mendukung di pemilu) tidak terlihat,” ujarnya. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, isu netralitas dan profesionalitas merupakan hal yang saling berkaitan. Sebab, ketika aparat negara itu netral, maka mereka akan menjalankan tugas secara profesional. Namun, sebaliknya, bila aparat tidak netral, profesional itu tidak akan pernah terwujud. (fin/kyd)
Soal Netralitas, Pasal Maladministrasi Ancam ASN
Senin 08-04-2019,09:50 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:27 WIB
Pilihan Motor Listrik Terbaru Agustus 2026, Intip Harga VinFast, Polytron, Hingga Gesits
Selasa 04-08-2026,07:06 WIB
Besok Terakhir, Promo SSR Indomaret, Ada Diskon Minyak Goreng 2 Liter
Selasa 04-08-2026,08:01 WIB
Update Promo Alfamart Agustus 2026: Belanja Personal Care Fair Bisa Dapat Cashback Rp 20 Ribu
Selasa 04-08-2026,11:08 WIB
Prediksi Skor Persib vs Persija di Piala Presiden 2026, Maung Bandung Punya Modal Rekor Dominan
Selasa 04-08-2026,06:08 WIB
Promo Superindo Agustus 2026, Deterjen Melimpah Harga Murah
Terkini
Selasa 04-08-2026,16:10 WIB
Nyamuk di Rajabasa Nyunyai Ditemukan Resisten, Ini Upaya Pencegahan DBD Oleh Diskes
Selasa 04-08-2026,15:45 WIB
Surplus Perdagangan Lampung Tembus US$533,60 Juta, Tertinggi dalam Beberapa Bulan Terakhir
Selasa 04-08-2026,15:34 WIB
Banyak Dikeluhkan, PUPR Way Kanan Dahulukan Perbaikan Jalan yang Kondisinya Paling Parah
Selasa 04-08-2026,15:05 WIB
Pengamat Nilai Hibah Rp35 Miliar Belum Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Lampung
Selasa 04-08-2026,14:34 WIB