Radarlampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019. Terlebih, menjelang coblosan 17 April mendatang. ORI menegaskan aparatur negara yang melakukan penyimpangan undang-undang dapat dikenakan pasal maladministrasi. Anggota ORI Laode Ida mengatakan aparatur negara, baik itu Polri, TNI atau lainnya, tidak boleh melakukan hal yang terlarang. Sebab, perilaku itu dapat merusak sistem penyelenggaraan negara. “Sebetulnya menjadi butiran gunung es yang kalau ini (aparat tidak netral, red) terbongkar itu akan kelihatan semua perilaku yang seperti itu (melanggar UU),” terangnya, kemarin (7/4). ORI sudah mengendus isu netralitas aparat negara yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satunya, netralitas Polri yang sempat diungkap oleh mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz beberapa waktu lalu. Meski Sulman telah mencabut pernyataannya, persoalan semacam itu masuk juga masuk ranah ORI. “Yang di Polda Jabar (kasus eks Kapolsek Pasirwangi) sudah masuk ranahnya Ombudsman karena itu memang ketahuan, itu maladministrasi namanya (kalau terbukti melanggar UU). Tapi, tentu koordinasinya dengan Bawaslu dulu,” ujarnya. Ida mengakui, indikasi ketidaknetralan aparatur negara saat ini cenderung terpola secara nasional. Dia mencontohkan salah satu institusi yang terkesan secara terang-terangan memberikan back up ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut dia, kondisi semacam itu yang dapat merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan. “Saya kira Bawaslu dan Polri harus dikondisikan untuk dimintai keterangan, sekaligus dilakukan gerakan pencegahan,” terangnya. Ida mengakui, persoalan netralitas sulit terungkap lantaran bergerak secara sembunyi-sembunyi. “Dalam artian, secara publik dia (gerakan dukung mendukung di pemilu) tidak terlihat,” ujarnya. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, isu netralitas dan profesionalitas merupakan hal yang saling berkaitan. Sebab, ketika aparat negara itu netral, maka mereka akan menjalankan tugas secara profesional. Namun, sebaliknya, bila aparat tidak netral, profesional itu tidak akan pernah terwujud. (fin/kyd)
Soal Netralitas, Pasal Maladministrasi Ancam ASN
Senin 08-04-2019,09:50 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,09:12 WIB
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart 1–6 September 2026: SunCo, Sania, hingga Bimoli Turun Harga
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa 01-09-2026,07:01 WIB
Rekomendasi 5 Kamera Mirrorless Terbaik di Bawah Rp5 Juta untuk Kebutuhan Vlogging dan Fotografi Pemula
Terkini
Selasa 01-09-2026,19:05 WIB
Gabah Keluar Daerah Jadi Perhatian Pemprov Lampung, Pasokan Mulai Undersupply
Selasa 01-09-2026,18:27 WIB
Penurunan Kriteria Desil Tekan Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Bandar Lampung Jadi 96.919 KPM
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,18:15 WIB
Bantu Warga Terdampak Kemarau Panjang, Pemkot Bandar Lampung Salurkan 30 Kg Beras untuk 96 Ribuan KPM
Selasa 01-09-2026,18:01 WIB