Radarlampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pemilu 2019. Terlebih, menjelang coblosan 17 April mendatang. ORI menegaskan aparatur negara yang melakukan penyimpangan undang-undang dapat dikenakan pasal maladministrasi. Anggota ORI Laode Ida mengatakan aparatur negara, baik itu Polri, TNI atau lainnya, tidak boleh melakukan hal yang terlarang. Sebab, perilaku itu dapat merusak sistem penyelenggaraan negara. “Sebetulnya menjadi butiran gunung es yang kalau ini (aparat tidak netral, red) terbongkar itu akan kelihatan semua perilaku yang seperti itu (melanggar UU),” terangnya, kemarin (7/4). ORI sudah mengendus isu netralitas aparat negara yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satunya, netralitas Polri yang sempat diungkap oleh mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut AKP Sulman Aziz beberapa waktu lalu. Meski Sulman telah mencabut pernyataannya, persoalan semacam itu masuk juga masuk ranah ORI. “Yang di Polda Jabar (kasus eks Kapolsek Pasirwangi) sudah masuk ranahnya Ombudsman karena itu memang ketahuan, itu maladministrasi namanya (kalau terbukti melanggar UU). Tapi, tentu koordinasinya dengan Bawaslu dulu,” ujarnya. Ida mengakui, indikasi ketidaknetralan aparatur negara saat ini cenderung terpola secara nasional. Dia mencontohkan salah satu institusi yang terkesan secara terang-terangan memberikan back up ke salah satu pasangan capres-cawapres tertentu. Menurut dia, kondisi semacam itu yang dapat merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan. “Saya kira Bawaslu dan Polri harus dikondisikan untuk dimintai keterangan, sekaligus dilakukan gerakan pencegahan,” terangnya. Ida mengakui, persoalan netralitas sulit terungkap lantaran bergerak secara sembunyi-sembunyi. “Dalam artian, secara publik dia (gerakan dukung mendukung di pemilu) tidak terlihat,” ujarnya. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan, isu netralitas dan profesionalitas merupakan hal yang saling berkaitan. Sebab, ketika aparat negara itu netral, maka mereka akan menjalankan tugas secara profesional. Namun, sebaliknya, bila aparat tidak netral, profesional itu tidak akan pernah terwujud. (fin/kyd)
Soal Netralitas, Pasal Maladministrasi Ancam ASN
Senin 08-04-2019,09:50 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,18:17 WIB
Antusiasme Membludak, Piala Kemenpora RI 2026 Siap Digelar di Lampung
Minggu 14-06-2026,07:12 WIB
Cek Promo Akhir Pekan di Chandra Superstore, Dapatkan Harga Super Hemat Produk Rumah Tangga
Minggu 14-06-2026,06:09 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Pagi Ini
Minggu 14-06-2026,11:18 WIB
Dukung Generasi Muda Indonesia, AQUA Resmi Jadi Hydration Partner DBL Indonesia
Minggu 14-06-2026,09:38 WIB
TPAKD Lampung Evaluasi Capaian Semester I 2026, Penyaluran KUR Jangkau 74 Ribu Debitur
Terkini
Minggu 14-06-2026,15:22 WIB
Omoda Jaecoo Tawarkan Cicilan 0% dan Bonus Pembelian, Ini Struktur Insentif yang Diberikan
Minggu 14-06-2026,15:07 WIB
Terjebak Modus Michat, Pria Asal Mesuji Diperas dan Diancam Pisau
Minggu 14-06-2026,14:02 WIB
Berawal dari Pesanan Kerabat, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam ke Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
Minggu 14-06-2026,13:55 WIB
Tagih Utang Berujung Pengeroyokan, Dua Pria di Gadingrejo Ditahan Polisi
Minggu 14-06-2026,13:54 WIB