radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Balai Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (25/6). Kegiatan ini merupakan wujud peningkatan pelayanan masyarakat Jaksa Pengacara Negara Bina Desa (JPN BISA). Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk penegakan, pertimbangan, pelayanan, pendampingan dan tindakan hukum lainnya. \"Hal ini berdasar pasal 30 ayat 2 UU Nomor 16/2004, seperti pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas, pembatalan merek dan permohonan pailit. Kewenangan ini yang dapat dimohonkan kepada Kejari Pringsewu,\" kata Asep. Dilanjutkan, terdapat fungsi empat pilar, yaitu fungsi kelembagaan, tindakan aparat penegak hukum (APH) berdasar aturan hukum, salah satunya sarana pencegahan di bidang Datun. Asep menyatakan, JPN bertindak sebatas untuk dan atas nama pemberi kuasa berdasar peraturan perundang-undangan. JPN bertindak profesional dan siap berkompetensi dengan pengacara swasta. “JPN tidak menimbulkan conflic of interest. karena tidak mewakili perorangan. Tupoksi bidang Datun dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya TPK. Kejari Pringsewu membuka kesempatan perangkat daerah untuk berkomunikasi dalam rangka pencegahan dan pelaksanaan program JPN BISA,” tegasnya. (mul/sag/ais)
Kejari Pringsewu Sosialisasikan JPN Bisa
Selasa 25-06-2019,15:35 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,08:45 WIB
Dosen Sains Data IIB Darmajaya Juara Inovasi Teknologi Hackathon Greenovate Challenge 2026
Senin 02-11-2026,14:07 WIB
Adu Hemat Mobil Bensin vs Listrik 20 Tahun: Mana yang Lebih Efisien untuk Penggunaan Jangka Panjang?
Senin 02-11-2026,12:18 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 1 Scrabble di EPA 2026
Senin 02-11-2026,07:49 WIB
Set Tropisnya Bikin Salfok! Iklan no na x Shopee Serasa Liburan Bareng Bestie
Senin 02-11-2026,08:20 WIB
Spesial Lucky List Monday, Almaz Fried Chicken Manjakan Pemilik Nama “Nov” dengan Diskon 20 Persen
Terkini
Senin 02-11-2026,15:22 WIB
Polda Lampung Larang Anggota Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
Senin 02-11-2026,14:07 WIB
Adu Hemat Mobil Bensin vs Listrik 20 Tahun: Mana yang Lebih Efisien untuk Penggunaan Jangka Panjang?
Senin 02-11-2026,13:47 WIB
Real Madrid Lanjutkan Performa Impresif, Tumbangkan Racing Santander 3-0 Tanpa Perlawanan di Kandang Sendiri
Senin 02-11-2026,13:39 WIB
Bebas Gonta-Ganti Jendela AplikaSamsung ViewFinity S8 Bikin Multitasking Mulus, Intip Spesifikasi Lengkapnya
Senin 02-11-2026,12:18 WIB