Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti Dari 89 Perkara

Jumat 10-12-2021,18:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti (barbuk) dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (10/12). Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Yunardi dihadiri Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Komandan Kodim 0424/Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan, Plt. Kepala BNNK Tanggamus Hendriyadi, perwakilan Pengadilan Negeri Kotaagung Trisno, serta Dinas Kesehatan. Ketua pelaksana kegiatan pemusnahan Desmi Yulian mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 89 perkara. \"Terdiri dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,46408 gram beserta alat hisap, ganja sebanyak 20 ranting, pil ekstasi seberat 182,7871 gram, dua bilah senjata tajam dan tiga kubik kayu Sonokeling,\" kata Desmi. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini mengungkapkan, untuk sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian ganja, alat hisap sabu dan timbangan digital dibakar. “Untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Sedangkan kayu Sonokeling dimusnakan dengan menggunakan pemotong,\" terangnya Sementara Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk kali ketiga pada 2021. Ini merupakan rangkaian penyelesaian perkara di tingkat eksekusi. (ehl/ral/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait