Soal Pembatasan Jam Operasional Usaha, Tunggu Kebijakan Baru Bunda Eva

Selasa 02-03-2021,18:50 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bakal menerapkan kebijakan terbaru terkait pembatasan operasional tempat usaha. Hal ini salah satunya menindaklanjuti permintaan dari pemilik tempat usaha agar memperpanjang jam operasi. \"Ada permintaan dari mal, rumah makan dan warung supaya jam operasional yang tadinya hanya sampai pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB. Tidak apa-apa, nanti Bunda ikuti. Tapi harus sesuai prosedur. Nanti dibuatkan perjanjiannya,\" kata Eva Dwiana usai meresmikan Kampung Tangguh di Jalan Raden Gunawan, Pramuka, Rajabasa, Selasa (2/3). Eva menyatakan pihaknya akan mengumpulkan pemilik usaha kecil hingga ritel guna menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. \"Mengumpulkan pedagang-pedagang, warung-warung tingkat RT ke kantor kecamatan atau kelurahan. Setelah itu akan diberikan informasi mengenai prosedur atau protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Sedangkan Mal dan restoran akan dipanggil ke kantor wali kota,\" sebut Bunda Eva--sapaan akrab Eva Dwiana. Dalam kesempatan tersebut Bunda Eva juga sempat mengungkapkan kekecewaannya kepada sebagian pemilik usaha di Bandarlampung yang tidak mengindahkan peraturan yang ada. \"Kami pemerintah itu paham sekali kondisi yang dialami saat ini seperti apa. Tetapi kami juga mohon bantu kami mencegahnya. Misalnya saja, yang datang harus cek suhu, pakai masker, cuci tangan dan duduk berjarak. Ini kan, enggak. Nanti ada penjanjian tertulis yang ditandatangani. Kalau melanggar, ya dapat sanksi,\" tegasnya. Pada bagian lain Bunda Eva berharap keberadaan Kampung Tangguh mampu mengajak serta mengedukasi masyarakat bagaimana cara hidup sehat dan terhindar dari virus Corona. \"Insya Allah. Mudah-mudahan kalau kita bisa kerja sama, yang tadinya zona oranye, bisa jadi ke zona hijau,\" kata dia. (mel/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait