RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 021/18/06/2021 perihal pengadaan barang/jasa terkait penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran tahun anggaran 2021. “Surat tersebut telah disampaikan kepada kepala badan/dinas/kantor dan bagian se-Kabupaten Lambar,” kata Kabag Pengadaan Barang/Jasa Setkab Lambar Hotmuda Simarmata, Senin (1/3) Hotmuda mengungkapkan, terkait akan diadakannya refocusing anggaran, bagi perangkat daerah yang telah siap untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dapat tetap melanjutkan proses pemilihan penyedia. Untuk mengantisipasi refocusing anggaran, PPK dapat menambahkan klausul dalam kerangka acuan kerja dan draft kontrak, bahwa peserta yang mengikuti pemilihan penyedia menyetujui, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan batalnya penandatangan kontrak atau berkurangnya nilai kontrak, maka peserta tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun. “Apabila refocusing anggaran terjadi pada saat proses pemilihan penyedia sehingga mengakibatkan nilai HPS berkurang, akan dilakukan penyesuaian sebelum penandatanganan kontrak,” tegas Hotmuda. (lus/ais)
Soal Pengadaan Barang/Jasa, OPD Diminta Antisipasi Refocusing Anggaran
Senin 01-03-2021,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :