Soal Rencana Pembatalan Permenaker JHT, Buruh Minta Aturan Jelas

Jumat 04-03-2022,18:06 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Soal janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, masih ditunggu kejelasan nya oleh buruh di Lampung. Salah satu perwakilan buruh di Lampung, Tri Susilo, Ketua FSBKU (Federasi Serikat Buruh Karya Utama) Lampung mengatakan, janji revisi tersebut masih merupakan tanda tanya yang belum dapat dipastikan. Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sampai saat ini urung menerbitkan kepastian pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut. \"Soal aturan pengambilan JHT di revisi belum itu ada secara tertulisnya. Kalau kemarin katanya kan akan kembali ke aturan awal, Permenaker 19/2015. Tapi kami dari semua kalangan buruh juga belum mendapatkan secara tertulis pernyataan atau revisinya. Kan ditakutkan hanya pemanis saja sehingga tidak ada gejolak,\" beber Silo, Jumat (4/3). Silo mengatakan jangan sampai hal ini hanya wacana saja. Karenanya para buruh meminta ketegasan dari Menaker terkait hal tersebut. \"Kami ingin ada kepastian hukum terkait pembatalan tersebut, baik menerbitkan aturan baru terkait pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut, yang jelas harus ada kekuatan hukum terkait pembatalan Permenaker itu. Jangan sampai hanya sebagai pemanis ini yang kami tidak mau, kami pasti akan melakukan hal sama penolakan permenaker 2/2022,\" lanjutnya. Dia menambahkan, Permenaker sebelumnya, yakni nomor 19/2015 sangat diharapkan buruh untuk kembali diterapkan. Saat penerapan nya juga tidak ada masalah. \"Kalau memang kembali ke Permenaker 19/2015 kami berterimakasih pada kemenaker, karena dalam aturan tersebut jelas apa yang harusnya kita dapat ya kita dapati. Dan sesuai dengan yang diharapkan kawan-kawan seperti ketika di PHK dan resign. Karena tidak ada kendala juga dalam pengambilan nya, hanya tergantung bagaimana menyiapkan datanya, kalau valid dalam waktu 1 bulan dari mereka PHK atau resign. Karenanya kami ingin Kembali ke awal sehingga tidak menyulitkan buruh,\" tambahnya. Karenanya buruh berharap pemerintah dapat tegas menangani hal tersebut. \"Jangan sampai seperti Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), itu kan sudah ditetapkan di batalkan MK (mahkamah konstitusi) tapi ternyata PP turunannya tetap dijalankan. Padahal Omnibuslaw nya sudah dibatalkan MK dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Kami tidak mau hal ini juga terjadi di aturan JHT,\" tandasnya. (Rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait