radarlampung.co.id - Soal janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, masih ditunggu kejelasan nya oleh buruh di Lampung. Salah satu perwakilan buruh di Lampung, Tri Susilo, Ketua FSBKU (Federasi Serikat Buruh Karya Utama) Lampung mengatakan, janji revisi tersebut masih merupakan tanda tanya yang belum dapat dipastikan. Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sampai saat ini urung menerbitkan kepastian pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut. \"Soal aturan pengambilan JHT di revisi belum itu ada secara tertulisnya. Kalau kemarin katanya kan akan kembali ke aturan awal, Permenaker 19/2015. Tapi kami dari semua kalangan buruh juga belum mendapatkan secara tertulis pernyataan atau revisinya. Kan ditakutkan hanya pemanis saja sehingga tidak ada gejolak,\" beber Silo, Jumat (4/3). Silo mengatakan jangan sampai hal ini hanya wacana saja. Karenanya para buruh meminta ketegasan dari Menaker terkait hal tersebut. \"Kami ingin ada kepastian hukum terkait pembatalan tersebut, baik menerbitkan aturan baru terkait pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut, yang jelas harus ada kekuatan hukum terkait pembatalan Permenaker itu. Jangan sampai hanya sebagai pemanis ini yang kami tidak mau, kami pasti akan melakukan hal sama penolakan permenaker 2/2022,\" lanjutnya. Dia menambahkan, Permenaker sebelumnya, yakni nomor 19/2015 sangat diharapkan buruh untuk kembali diterapkan. Saat penerapan nya juga tidak ada masalah. \"Kalau memang kembali ke Permenaker 19/2015 kami berterimakasih pada kemenaker, karena dalam aturan tersebut jelas apa yang harusnya kita dapat ya kita dapati. Dan sesuai dengan yang diharapkan kawan-kawan seperti ketika di PHK dan resign. Karena tidak ada kendala juga dalam pengambilan nya, hanya tergantung bagaimana menyiapkan datanya, kalau valid dalam waktu 1 bulan dari mereka PHK atau resign. Karenanya kami ingin Kembali ke awal sehingga tidak menyulitkan buruh,\" tambahnya. Karenanya buruh berharap pemerintah dapat tegas menangani hal tersebut. \"Jangan sampai seperti Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), itu kan sudah ditetapkan di batalkan MK (mahkamah konstitusi) tapi ternyata PP turunannya tetap dijalankan. Padahal Omnibuslaw nya sudah dibatalkan MK dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Kami tidak mau hal ini juga terjadi di aturan JHT,\" tandasnya. (Rma/yud)
Soal Rencana Pembatalan Permenaker JHT, Buruh Minta Aturan Jelas
Jumat 04-03-2022,18:06 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,17:31 WIB
Setelah Perbaikan Jalan, So What Next?
Selasa 01-09-2026,17:44 WIB
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar di Bandar Lampung Ambruk, Dinas PU Dalihkan Fondasi Lama dan Hentikan Pekerjaan
Selasa 01-09-2026,20:21 WIB
Tim PkM Dosen FEB Unila Latih UMKM Desa Purworejo Pesawaran Go Global Lewat Qris
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,17:59 WIB
Katalog Promo Superindo hingga 3 September 2026, Daging Segar dan Telur Murah
Terkini
Rabu 02-09-2026,14:27 WIB
SMA Terbuka Mulai Berjalan, 304 Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan
Rabu 02-09-2026,13:09 WIB
Program Pelebaran Jalan RE Martadinata-Lempasing Dikebut, Pemprov Imbau Pengendara Bersabar
Rabu 02-09-2026,11:11 WIB
Akhir Sebuah Era: Lionel Messi Pamit dari Timnas Argentina Setelah Mengukir Prestasi Emas Terhebatnya
Rabu 02-09-2026,10:40 WIB
Mantapkan Diri Jadi PTS Terbaik di Sumatra, IIB Darmajaya Targetkan Masuk 50 Besar Nasional
Rabu 02-09-2026,08:22 WIB