radarlampung.co.id - Soal janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, masih ditunggu kejelasan nya oleh buruh di Lampung. Salah satu perwakilan buruh di Lampung, Tri Susilo, Ketua FSBKU (Federasi Serikat Buruh Karya Utama) Lampung mengatakan, janji revisi tersebut masih merupakan tanda tanya yang belum dapat dipastikan. Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sampai saat ini urung menerbitkan kepastian pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut. \"Soal aturan pengambilan JHT di revisi belum itu ada secara tertulisnya. Kalau kemarin katanya kan akan kembali ke aturan awal, Permenaker 19/2015. Tapi kami dari semua kalangan buruh juga belum mendapatkan secara tertulis pernyataan atau revisinya. Kan ditakutkan hanya pemanis saja sehingga tidak ada gejolak,\" beber Silo, Jumat (4/3). Silo mengatakan jangan sampai hal ini hanya wacana saja. Karenanya para buruh meminta ketegasan dari Menaker terkait hal tersebut. \"Kami ingin ada kepastian hukum terkait pembatalan tersebut, baik menerbitkan aturan baru terkait pembatalan Permenaker 2/2022 tersebut, yang jelas harus ada kekuatan hukum terkait pembatalan Permenaker itu. Jangan sampai hanya sebagai pemanis ini yang kami tidak mau, kami pasti akan melakukan hal sama penolakan permenaker 2/2022,\" lanjutnya. Dia menambahkan, Permenaker sebelumnya, yakni nomor 19/2015 sangat diharapkan buruh untuk kembali diterapkan. Saat penerapan nya juga tidak ada masalah. \"Kalau memang kembali ke Permenaker 19/2015 kami berterimakasih pada kemenaker, karena dalam aturan tersebut jelas apa yang harusnya kita dapat ya kita dapati. Dan sesuai dengan yang diharapkan kawan-kawan seperti ketika di PHK dan resign. Karena tidak ada kendala juga dalam pengambilan nya, hanya tergantung bagaimana menyiapkan datanya, kalau valid dalam waktu 1 bulan dari mereka PHK atau resign. Karenanya kami ingin Kembali ke awal sehingga tidak menyulitkan buruh,\" tambahnya. Karenanya buruh berharap pemerintah dapat tegas menangani hal tersebut. \"Jangan sampai seperti Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), itu kan sudah ditetapkan di batalkan MK (mahkamah konstitusi) tapi ternyata PP turunannya tetap dijalankan. Padahal Omnibuslaw nya sudah dibatalkan MK dan harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Kami tidak mau hal ini juga terjadi di aturan JHT,\" tandasnya. (Rma/yud)
Soal Rencana Pembatalan Permenaker JHT, Buruh Minta Aturan Jelas
Jumat 04-03-2022,18:06 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,14:01 WIB
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Walikota Tekankan Sinergi dan Tuntaskan Program 2026
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Terkini
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,05:54 WIB
Apple Uji Kamera 200 MP untuk iPhone, Upgrade Besar Tapi Diperkirakan Baru Hadir 2028
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Senin 30-03-2026,17:37 WIB
Aksi Sigap Damkarmat Metro Selamatkan Jari Balita Dari Jerat Baut Baja
Senin 30-03-2026,17:35 WIB