Soal Serapan Covid-19, Ini Kata Akademisi

Kamis 08-04-2021,20:07 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Sejumlah elemen masyarakat angkat bicara terkait serapan anggaran dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Salah satunya datang dari pengamat hukum setempat, Kamis (8/4).

Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Unversitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri mengatakan, pihaknya mendorong pengawas, baik internal (inspektorat) maupun ekternal (legislatif) menjalankan fungsinya terhadap permasalahan tersebut karena ini menggunakan uang rakyat.

\"Saya berpikir memang perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif dan konferhensif terhadap permasalahan ini. Khususnya pengawas internal dari Inspektorat dan DPRD yang salah satu fungsinya terkait pengawasan. Ini supaya tidak terjadi kesimpang-siuran dimasyarakat,\" ungkap Suwardi, Kamis (8/4).

Selain itu, lanjutnya, DPRD dapat menggunakan haknya guna meminta keterangan langsung dari Bupati sebagai Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampura.

\"Yang pastinya atas permasalahan ini, BPK dapat melakukan audit lebih mendalam terkait realisasi anggaran dilapangan. Sehingga dapat dibuka dimuka umum, baik itu soal transparansi dan tak kalah penting pertanggung jawabannya,\" terang Akademisi ini.

Menurutnya, Jika ternyata nanti ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atau potensi menimbulkan kerugian negara, Maka aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan langsung menindak lanjuti hasil temuan. Sebab, hal ini menyangkut uang rakyat yang jumlahnya cukup fantastis.

\"Saya menganggap wajar bila pihak kecamatan mengelak, jikalau dilapangan tak ada anggaran digunakan mereka. Karena mereka merasa tidak pernah menggunakan anggaran itu selama ini,\" kata dia.

\"Itulah gunanya dari awal kita sudah wanti-wanti pemerintah agar lebih transparan dalam pengelolaan dana covid ini, karena masyarakat hanya dapat menilai apa yang telah diperbuat pemerintah daerah. Kalau jajaran saja sudah saling tuding, berarti itu memang ada yang tidak beres,\" tegasnya.

Senada dikatakan, Akademisi Hukum UIN Raden Intan Bandarlampung, Fathul Muin, pada prinsipnya, setiap anggaran publik itu harus sesuai aturan. Mulai dari transparansi sampai kepada pelaporannya dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel, red).

\"Publik harus mengetahuinya, ini sesuai dengan undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik,\" katanya.

Jika informasi publik tidak dibuka dimuka umum, sambung Muin-sapaan akrabnya-, ancamannya dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan hukuman maksimal mendekam di hotel prodeo seumur hidup.

\"Ada dua pasal yang dapat menjeratnya, itu pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjaran seumur hidup. Atau serendah-rendahnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta dendan seminim-minimnya Rp200 juta - Rp1 miliar, juga di pasal 3 diancam penjara sumur hidup. Kemudian, serendah-rendahnya satu tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda Rp50 juta - Rp 1 miliar, jadi jangan main-main dengan anggaran ini,\" bebernya. (ozy/yud)

Baca Juga : https://radarlampung.co.id/2021/04/08/anggaran-covid-19-tahun-2020-diduga-tidak-tepat-sasaran/

Tags :
Kategori :

Terkait