radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang menyurati perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten setempat untuk segera mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Tulangbawang Andri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan karyawan harus menerima THR paling lambat pada H-7. Dilanjutkannya, pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja. \"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi Administrasi sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,\" katanya mewakili Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurman kepada radarlampung.co.id, Minggu (26/5). Untuk memastikan perusahaan di Tulangbawang memberikan hak kepada karyawannya dengan memberikan THR keagamaan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Tulangbawang. \"Edarannya sudah kita keluarkan minggu kemarin,\" ungkap wanita berhijab itu. Sementara, untuk besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai bentuk pengawasan terhadap surat edaran tersebut, Disnakertrans Tulangbawang juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut. \"Silahkan karyawan yang merasa belum dapat THR hingga H-7 melapor sesuai jam kerja, agar kami bisa tindaklanjuti,\" ujarnya. Selain berkewajiban mengeluarkan THR, perusahaan juga diminta dapat memberikan bantuan dengan meringankan atau mempermudah pekerja dan keluarganya yang akan mudik lebaran, dengan memberikan tambahan THR berupa paket sembako dan atau menyediakan angkutan mudik lebaran. (nal/wdi)
Soal THR, Disnaker Tuba Surati Perusahaan
Minggu 26-05-2019,23:01 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-09-2026,17:11 WIB
Operasional SPPG Batu Ketulis Disetop Pasca Siswa Diare Usai Konsumsi MBG
Minggu 20-09-2026,16:25 WIB
Lindungi Konsumen, Dinas Perdagangan Bandar Lampung Gencar Sidang Tera di Pasar Tradisional
Minggu 20-09-2026,14:55 WIB
Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS
Minggu 20-09-2026,18:18 WIB
Pelaku Penembakan di Rawa Jitu Utara Menyerahkan Diri ke Polres Mesuji
Senin 21-09-2026,07:40 WIB
BMKG Lampung Rilis Prakiraan Cuaca 21 September 2026: Waspada Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Terkini
Senin 21-09-2026,10:12 WIB
Promo September Ceria di Chandra Superstore, Ada Harga Super Hemat Deterjen
Senin 21-09-2026,09:43 WIB
Main ke Blok M Hub Makin Seru, Ada Kolaborasi BRIZZI x ARKIV dengan Kartu Edisi Spesial
Senin 21-09-2026,07:40 WIB
BMKG Lampung Rilis Prakiraan Cuaca 21 September 2026: Waspada Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Minggu 20-09-2026,18:18 WIB
Pelaku Penembakan di Rawa Jitu Utara Menyerahkan Diri ke Polres Mesuji
Minggu 20-09-2026,17:11 WIB