Soal THR, Disnaker Tuba Surati Perusahaan

Minggu 26-05-2019,23:01 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang menyurati perusahaan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten setempat untuk segera mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Tulangbawang Andri mengatakan, hal tersebut sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan karyawan harus menerima THR paling lambat pada H-7. Dilanjutkannya, pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja. \"Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi Administrasi sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,\" katanya mewakili Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurman kepada radarlampung.co.id, Minggu (26/5). Untuk memastikan perusahaan di Tulangbawang memberikan hak kepada karyawannya dengan memberikan THR keagamaan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Tulangbawang. \"Edarannya sudah kita keluarkan minggu kemarin,\" ungkap wanita berhijab itu. Sementara, untuk besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai bentuk pengawasan terhadap surat edaran tersebut, Disnakertrans Tulangbawang juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut. \"Silahkan karyawan yang merasa belum dapat THR hingga H-7 melapor sesuai jam kerja, agar kami bisa tindaklanjuti,\" ujarnya. Selain berkewajiban mengeluarkan THR, perusahaan juga diminta dapat memberikan bantuan dengan meringankan atau mempermudah pekerja dan keluarganya yang akan mudik lebaran, dengan memberikan tambahan THR berupa paket sembako dan atau menyediakan angkutan mudik lebaran. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait