Soal UKT, Unila Akui Ada Kesalahpahaman Informasi

Senin 02-08-2021,16:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Universitas Lampung menyatakan terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) yang dianggap tidak ada potongan.

Melalui juru bicaranya Nanang Trenggono, Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, M.Si. mengatakan, tetap ada keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa strata 1 dan diploma.

\"Ada kesalahpahaman yang menyatakan bahwa Unila mengambil sikap standar terhadap pembayaran UKT pada masa Covid-19. Maka perlu disampaikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahan informasi dan penafsiran. Terutama di kalangan mahasiswa dan keluarga,\" kata Nanang Trenggono melalui rilis resminya, Senin (2/8).

Nanang mengungkapkan, biaya kuliah mahasiswa Unila mengikuti pola UKT sesuai Permendikbud RI Nomor 55/2013. Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

\"Penentuan UKT kepada setiap mahasiswa berdasarkan grade atau kelompok. Dari Kelompok I sampai VIII. Kelompok l adalah bebas UKT atau Rp0, khusus bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan) dan Kelompok VIIl adalah pembayaran UKT tertinggi, ditetapkan melalui keputusan rektor yang nilainya sama dengan BKT (biaya kuliah tunggal) untuk setiap program studi,\" urainya.

Dilanjutkan, kebijakan keringanan dan pembebasan UKT sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021 dilakukan berdasar Permendikbud Nomor 25/2020.

Selain itu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 25/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan ini ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud No. 0248/E.E1/TM.01.04/ 2021 perihal penjelasan ketentuan Permendikbud Nomor 25/2020 kepada 75 universitas negeri di Indonesia yang ditandatangani Direktur Jenderal Nizam dan keluar pada 9 April  2021.

\"Berdasar Permendikbud Nomor 25/2020, Rektor Unila menerbitkan Surat Keputusan No. 1663/UN26/KU/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang pemberian keringanan, pembebasan bagi mahasiswa program diploma dan sarjana (S1) terkait pembayaran UKT,\" papar Nanang.

Dalam keputusan Rektor ditetapkan kebijakan keringanan dan pembebasan UKT yang meliputi, keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen untuk mahasiswa program diploma semester 7 dan mahasiswa S1 semester 9 yang tinggal mengambil mata kuliah dengan 6 SKS (laporan untuk diploma dan skripsi bagi S1).

Kemudian pembebasan pembayaran UKT yang diberikan untuk mahasiswa program diploma dan S1 yang sedang cuti kuliah pada semester berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kuliah.

\"Lalu, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (laporan akhir untuk diploma dan skripsi bagi S1), tapi belum menyerahkan laporan akhir atau skripsi ke perpustakaan sebagai syarat ikut wisuda,\" sebut dia.

Ketiga, mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT dan mengangsur pembayaran UKT.

\"Dalam hal mahasiswa, orang tua atau wali, yang mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam dan/atau non alam,\" kata dia.

Poin keempat, keadaan perubahan atau penurunan ekonomi akibat bencana alam atau non alam ditentukan oleh penilaian ttim penilai besaran UKT.

\"Dengan demikian, Unila memiliki kebijakan pemberian keringanan dan pembayaran UKT. Namun harus dilakukan prosedur atau mekanisme yang sesuai, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan tinggi,\" tegas Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan, dari data semester genap 2020/2021, terdapat 1.283 pengajuan bebas UKT karena lulus ujian.

Kemudian mahasiswa yang mengajukan pemotongan UKT 50 persenuntuk program diploma sebanyak 140 orang dan S1 1.721 orang.

Untuk mahasiswa yang mengajukan banding kelompok UKT dan dinyatakan layak 816 orang. Sementara sumbangan UKT pada pagu anggaran Unila sekitar 63 persen.

Dengan terbitnya kebijakan rektor yang sesuai Permendikbud tentang keringanan dan berlakunya UKT mahasiswa, maka seluruh kebijakan atau keputusan rektor terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

\"Demikian penjelasan tentang kebijakan Rektor Universitas Lampung terkait dengan UKT yang digunakan dalam proses pembelajaran mahasiswa.  Semoga ini memberikan informasi bagi mahasiswa, keluarga dan masyarakat luas,\" tandasnya.

Namun terkait pemotorngan UKT yang dinilai mahasiswa tidak diberikan untuk program S1 semester 9 seterusnya, Nanang mengaku tidak berhak menjawab hal tersebut.

\"Info yang saya peroleh, terkait Surat Dirjen Dikti No. 0248/E.E1/TM01.04/2021 tanggal 9 April 2021, perihal penjelasan ketentuan Permendikbud Nomor 25/2020, sedang dalam pembahasan. Lebih tepat konfirmasi kepada Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan,\" pungkasnya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait