Soal UMP, Disnakertrans Lampung Tunggu Perintah Gubernur

Rabu 17-10-2018,08:53 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Menyusul surat edaran Menteri Temaga Kerja tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 yang dijadikan dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung menunggu perintah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo untuk melakukan pembahasan. Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni mengatakan Kementerian Tenaga Kerja, sudah mengirimkan surat langsung ke Gubernur terkait kenaikan UMP ini. \"Suratnya langsung. Tidak melalui kami. Jadi kami menunggu perintah pembahasan selanjutnya,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (17/10). Ditanya kapan pembahsan lanjutan berikut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dia mengatakan saat ini dia masih berada di Jakarta. \"Nanti dikabari, paling tidak di minggu ketiga dan ke empat Oktober dilakukan pembahasan.  Yang jelas per 1 November sudah disahkan,\" kata dia. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait