Radarlampung.co.id - Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung menangkap seorang pelaku peredaran gelap uang palsu (upal). Pelaku adalah Andi Saputra (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, aksi kejahatan pelaku terungkap setelah pelaku membeli smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) dengan korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Ketika itu, korban dan pelaku janjian untuk bertemu pada Senin (6/12), sekira pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjaragung. Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone. Pelaku kemudian mengecek kondisi handphone. Setelah yakin, pelaku mengambil uang Rp1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas. Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang. \"Korban ini curiga dengan uang yang telah diberikan pelaku karena terasa halus. Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama,\" kata AKP Wido, Senin (10/1). Adapun upal Rp1,5 juta yang diterima korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Merasa menjadi korban penipuan, korban melapor ke Mapolsek Banjaragung. Polisi bergerak. Akhirnya hari Senin (20/12), sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan, kata Kasat Reskrim, pelaku mengakui semua perbuatannya. Upal tersebut di dapat pelaku dari dua orang rekannya yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjaragung. Tidak hanya itu, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2016. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Keluar Dari Penjara, Residivis Curas Edarkan Upal
Senin 10-01-2022,10:35 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,09:09 WIB
Katalog Promo 4 Hari Alfamart Periode 21–24 Agustus 2026: Banjir Diskon Minyak Goreng hingga Kebutuhan Dapur
Minggu 23-08-2026,08:26 WIB
Promo Special Anniversary Deals Superindo, Diskon Home Care Hingga 30 Persen
Minggu 23-08-2026,07:01 WIB
Update Promo Spesial Agustus Ceria Chandra Superstore: Harga Super Hemat Sayuran Segar
Minggu 23-08-2026,08:41 WIB
Update Harga Emas Hari Ini Minggu 23 Agustus 2026: Antam di Pegadaian Rp 2,78 Juta per Gram, Cek Lengkapnya
Minggu 23-08-2026,04:08 WIB
Memasuki Musim Virgo, Intip Zodiak yang Bakal Panen Hoki Finansial dan yang Harus Waspada Dompet Jebol
Terkini
Minggu 23-08-2026,15:09 WIB
Warga Menggala Tewas Ditikam di Kebun Tebu, Polisi Dalami Motif Pelaku
Minggu 23-08-2026,14:31 WIB
Razia Kos dan Tempat Hiburan, Polisi Amankan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria
Minggu 23-08-2026,13:26 WIB
DPRD Way Kanan Bentuk Panitia Pemilihan Cawabup, Pendaftaran Dibuka September
Minggu 23-08-2026,10:37 WIB
Karhutla TNWK Padam, Pemprov Lampung dan BNPB Jadwalkan Modifikasi Cuaca Senin Ini
Minggu 23-08-2026,09:14 WIB