RADAR LAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat meminta para pengusaha tambak udang menaati mentaati aturan yang sudah menjadi kesepakatan. Hal Ini di ungkapkan Kepala Dinas Kelautan Armen Qodar. Pemkab Pesbar sendiri menertibkan zonasi wilayah tambak udang di kawasan tersebut. Hal itu dilakukan demi meminimalisasi pencemaran laut yang berasal dari limbah tambak udang. Tercatat ada sembilan titik yang tidak dilarang untuk membangun tambak udang. Sembilan titik itu tersebar dari Kecamatan Ngambur sampai Kecamatan Lemong. \"Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2017-2037 yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2017,\" katanya. Adapun yang di perbolehkan untuk membuka tambak di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat memang dalam aturan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi tambak udang. \"Kita berharap kepada pengusaha untuk mentaati aturan yang sudah menjadi kesepakatan. Karena wilayah Pesisir Barat dominan denga wisata sehingga kita harus menjaga ke indahan lingkungan serta tidak mencemari air laut,\" katanya. (cyi/wdi)
Soal Zonasi, Pemkab Pesbar Warning Pengusaha Tambak Udang
Minggu 26-09-2021,18:20 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :