Sopir Ditodong di Lampura, Bandit Kuras Uang Hingga Ponsel

Minggu 28-11-2021,18:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Tim Opsnal Polsek Abung Selatan membekuk salah seorang tersangka pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) inisial RD (25) warga Desa Blambangan Kabupaten, Lampung Utara (Lampura). Tersangka berinisial RD berhasil di bekuk Tim opsnal Polsek Abung Selatan, kurang lebih satu jam setelah kejadian di area stasiun kereta api Desa Blambangan, setempat, Minggu (28/11). Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan, telah menangkap dan mengamankan salah seorang tersangka Curas, inisial RD. \"RD kita tangkap dan amankan berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas,\" kata dia. Dikatakan AKP Haryono kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan/ mobil pick-up DAIHATSHU GRAND MAX No Pol : BE 8946 CX melintas di jalinsum Desa Blambangan, Sabtu (27/11) pukul 03.30 wib. Ditengah jalan dirinya dihadang dua orang laki-laki tidak di kenal. Korban kemudian membuka kaca dan salah seorang pelaku langsung meletakkan sebilah golok di leher korban. \"Tersangka kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas warna abu2 berisikan dompet, uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 Unit HP Android Oppo Tipe A16 warna biru dongker,\" ungkap Haryono Setelah itu, tersangka kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan Pagar. Tim opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran, namun pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar halte stasiun kereta api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya berhasil di amankan. Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan. \"Untuk seorang tersangka atau rekan RD masih kita lakukan pengejaran. Anggota juga, sampai saat ini masih berkerja di lapangan,\"ujarnya. Saat tersangka RD ditangkap, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti. Diantaranya ponsel dompet dan tas. \"Untuk tersangka, RD kini sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan dan tersangka dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang curas,\" katanya. (ozy/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait