Sosialisasi Covid-19 Rycko Kerap Dihadang, Bawaslu Beri Tanggapan

Minggu 12-07-2020,15:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gencarnya gerakan sosialisasi Covid-19 yang dilakukan Rycko Menoza SZP dan Partai Golkar Bandarlampung membuat sejumlah aparatur kelurahan terkesan gerah. Beberapa di ataranya berupaya keras menghalang-halangi. Padahal, menurut tim sosialisasi, kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi, sekaligus memberikan bantuan sembako kepada masyarakat memasuki normal baru pandemi Covid-19 saat ini. Salah satu tim sosialisasi, Mashudi, mengatakan, tindakan aparatur pemerintah melarang melakukan sosialisasi terlalu berlebihan. Dia mengatakan, saat ini Rycko belum ditetapkan sebagai kandidat calon wali kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jadi saat bersilaturahmi dengan warga masih sebagai warga Bandarlampung yang perduli kepada masyarakat. \"Dalam acara tersebut Panwascam dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) juga hadir, jadi aparatur tidak perlu khawatir dengan kegiatan sosialisasi tersebut, jika dirasa ada pelanggaran silahkan adukan ke Bawaslu,\" tegasnya. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, lurah tidak berhak melarang aksi sosial semacam itu. \"Tidak ada yang salah dengan orang yang memberikan bantuan dalam masa pandemi ini,” kata dia. Ia meminta jangan dikaitkan dengan pencalonan, baik mengajak memilih atau menghalangi orang untuk memilih ketika Pilwakot ketika memberikan bantuan. “Secara etika berpolitik tidak boleh menghalangi orang memperkenalkan diri, apalagi yang niatnya membantu warga,” jelasnya. Tim advokasi di lapangan, Mahdalena, mengatakan, ini perlu dipertanyakan, kenapa aparatur pemerintah seperti lurah bersama RT menghalang-halangi sosialisasi ini. Pantauan di lapangan, lanjutnya, tidak hanya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Lingkungan (KL), para lurah pun turun memantau setiap kegiatan sosialisasi itu. Sejumlah lurah turun memerintahkan Ketua RT dan Kepala Lingkungan mencoba menghentikan aktivitas tersebut dengan alasan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu. \"Alasannya kegiatan tersebut harus mendapatkan izin secara tertulis dari Ketua RT atau Kepala Lingkungan setempat, saya minta seperti apa izinnya meraka tidak dapat menunjukan,\" katanya. Seperti yang beberapa hari lalu terjadi di Kelurahan Bumi Raya. Lurah, kepala lingkungan, dan RT mendatangi lokasi sosialisasi tersebut. \"Mereka ngotot dengan alasan harus ada izin secara tertulis dari RT,\" kata Mahdalena. Hal Serupa terjadi di Kelurahan Kangkung. Lurah dan Ketua RT datang dan meminta harus izin dulu kepada aparatur kelurahan. \"Kami hanya menjalankan perintah dari atasan,\" ucapnya menirukan salah satu Ketua RT di Kelurahan Kangkung. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait