Kembali Didemo, Manajemen PT BMI Jawab Tudingan Kriminalisasi Pegawai

Kamis 04-07-2019,16:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Aksi unjuk rasa massa di depan PT Bumi Menara Internusa (BMI), Jl. Ir. Sutami, Desa Lematang, Tanjungbintang, Lampung Selatan, belum juga berakhir. Pagi ini (4/7) puluhan massa dari Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) berkumpul di depan gerbang pabrik. Misinya masih sama, menuntut pengangkatan pekerja tetap. Sesekali juga terdengar dari mereka agar PT BMI mencabut tuntutan terhadap rekan mereka, RD, yang kini sedang tersangkut masalah hukum. Ya, massa menuding perusahaan telah mengkriminalisasi RD yang dinilai menyuarakan aspirasi pekerja. Terkait tuntutan status, Ketua SPBMI Apriyanto dalam orasinya menuturkan, aksi digelar dengan tuntutan agar pekerja di perusahaan tersebut berstatus pegawai tetap. Pantauan radarlampung.co.id, bila di luar pabrik terdapat puluhan massa Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI) di bawah dampingan FSBMM, di dalam yang hanya terhalang pagar terlihat ratusan pekerja PT BMI, yang juga berkumpul. Ya, di dalam ratusan pekerja pagi ini menggelar doa bersama. Dengan harapan doa bersama yang juga dihadiri Camat Tanjungbintang Hendri Hatta itu, perusahaan dapat terus beroperasional tanpa terganggu segala sesuatu yang bersifat provokasi dan menyebarkan isu tak sedap terkait perusahaan. Yang sempat membuat manajemen panik, usai doa bersama para pekerja sempat meminta untuk menemui massa aksi. Namun tak diizinkan lantaran takut terjadi chaos. Beruntung, tak lama kemudian massa membubarkan diri dan melakukan aksi yang sama ke kantor Pemprov Lampung. “Pekerja ingin bertemu pendemo tapi kita tahan dan meminta mereka (pekerja) untuk dingin,” ujar pimpinan PT BMI Lampung Herman Kustiawan saat dikonfirmasi awak media. Kepada awak media, Herman coba menjelaskan terkait perusahaan yang dituding mengkriminalisasi RD. Menurutnya, hal itu tidak benar. Pihaknya mengaku hanya sebatas menjalankan prosedur hukum sebagaimana yang diminta RD. Ya, RD kedapatan memalsukan ijazah untuk bisa bekerja di PT BMI. Belakangan, perusahaan menurutnya juga telah membuka komunikasi intens dengan keluarga RD. “Dan, sebenarnya komunikasi dengan pihak keluarga RD sudah kita lakukan sejak 3 Juni lalu. Tapi saat itu tidak ada feedback dari keluarga. Dan itu yang kembali kami jelaskan pada komunikasi beberapa hari ini bahwa dulu pun sudah kami bicarakan secara kekeluargaan,” ujarnya. Ya, pihaknya merasa cukup bingung kenapa komunikasi awal tersebut tidak sampai ke semua pihak keluarga. “Jadi kemarin sejak tanggal 28 Juni kami komunikasi lagi dengan pak Dadang selaku sepupu RD mewakili orangtua juga suami yang bersangkutan, kita jelaskan untuk kekeluargaan kita sudah komunikasi, tapi RD tak ingin diputus kerja dan meminta tetap berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya. Dalam pertemuan terbaru, terjadi perundingan agar perusahaan dapat mencabut tuntutan hukum atas RD. Dan, dalam hal ini perusahaan tidak keberatan. “Kita katakan bisa, dan kami ajak mengetahui duduk permasalahan sudah sampai mana,” kata Herman. Namun, ternyata kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Sekarang sudah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, tidak bisa dicabut, tapi nanti kita akan komunikasi lagi untuk meringankan,” janji Herman. [caption id=\"attachment_73370\" align=\"alignnone\" width=\"720\"] Massa dari FSBMM saat menggelar aksi di depan PT BMI, Kamis (4/7). FOTO ARI SURYANTO/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Menurut kejaksaan, sambung Herman, pihak kejaksaan sebenarnya sudah cukup menunda pelimpahan P21, dan menyarankan RD jalin komunikasi ke perusahaan. “Tapi kata pihak kejaksaan RD berkeras tidak mau. Jadi sekarang sudah tinggal menunggu persidangan,” bebernya. Nah, Herman lantas menjelaskan terkait alasannya bahwa tudingan kriminalisasi RD tidaklah benar. “Jadi sekarang ini RD diproses seakan-akan karena dia demo, jadi dipolisikan. Padahal sebenarnya kasus RD dimulai sejak Januari, tapi karena polisi masih cukup sibuk dengan pemilu dan keamanan daerah sini,  sehingga baru diproses Mei,” terang Herman. Ya, dijabarkan, pada 9 Mei RD mulai demo. Sementara kasus pemalsuan ijazah RD diproses lebih lanjut 16 Mei. “Jadi seakan-akan RD diproses karena demo. Padahal kasus RD berjalan sejak Januari. Artinya kriminalisasi karena menyampaikan aspirasi itu tidak benar,” tegasnya. (sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait