Sosialisasikan Penutupan Tempat Usaha Selama Libur Lebaran

Kamis 13-05-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padangcermin menyosialisasikan  Surat Edaran Gubernur Lampung dan Surat Pemberitahuan Sekretaris Kabupaten Pesawaran tentang penutupan tempat wisata kepada pengelola obyek wisata dan pelaku usaha pariwisata di wilayah pesisir.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, sosialisasi sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ /806 /V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata/hiburan serta surat pemberitahuan dari Sekretaris Kabupaten Pesawaran Nomor: 556/225yIV.04/V/2021 perihal pemberitahuan tentang penutupan tempat wisata.

\"Sesuai SE Gubernur dan surat pemberitahuan sekretaris daerah, bahwa terhitung 13-16 atau empat hari, tempat wisata tidak beroperasi,\" kata Vero Aria Radmantyo, Rabu (12/5).

Selain imbauan tentang penutupan tempat wisata, pihaknya juga memberikan informasi perkembangan zonasi terkini Pesawaran.

Sekaligus mencegah potensi pengunjung yang melonjak tinggi pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan hampir seluruh festinasi wisata yang ada di Lampung tutup selama empat hari

\"Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya kluster baru penyebaran virus Corona di Kabupaten Pesawaran,\" tegasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait