Kembali Terlibat Narkoba, Narapidana Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa 22-06-2021,20:26 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -David Prasetyo narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Bandarlampung yang tengah menjalani vonis 7 tahun penjara bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu lama. Ya, David kembali disidangkan dengan dugaan keterlibatan pengiriman narkoba jenis ekstasi sebanyak 6.969 butir asal Aceh. Dalam sidang Selasa (22/6) di PN Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung JPU Kejati Lampung Roosman Yusa menuntut David 19 tahun pidana penjara. \"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pun denda sebesar Rp1 miliar,\" kata Roosman Yusa, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (22/6). Menurut Roosman Yusa, terdakwa David Prasetyo telah bersalah melakukan jual beli narkoba golongan I sesuai pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa sedang menjalani hukuman di Rutan Wayhui dalam perkara tindak pidana narkotika. Lalu untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan. \"Juga Terdakwa mengakui perbuatannya,\" jelasnya. Dalam dakwaannya, berawal pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 05.00 WIB saat saksi M. Nasir masih berada di Kamar Tahanan  yang berada di Kamar 4 Blok A Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung, dihubungi oleh Koh Aliong (DPO)  yang berada di Jakarta via handphone, dengan  percakapan antara saksi  M. Nasir dengan Koh Aliong. Terungkap Koh Aliong meminta Nasir mengambil narkoba ekstasi yang disembunyikan dalam ban mobil. Dia lantas menjanjikan Nasir upah Rp100 juta. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Nasir Als Ari Bin Harun masih berada di selasar Blok A Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung mendatangi David Prasetyo yang sama-sama menjalani pidana di selasar Blok A Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung. Nasir kemudian bertanya kepada David apakah ada orang yang bisa diminta untuk mengambil narkoba tersebut. Kemudian David menghubungi Abdul Rohman dan Abdul Rohman berangkat menunju SPBU di Jl Soekarno Hatta Rajabasa Bandar Lampung menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah dengan Nopol yang terpasang  BE 3595 AM. \"Dikarenakan cuaca pada saat itu sedang hujan,  maka saksi Abdul Rohman berteduh di pinggir jalan di sekitar Jl. ZA Pagar Alam Bandar Lampung,  sekira jam 17.00 WIB saat saksi Abdul masih berteduh, tiba-tiba ada  telephone masuk,  yaitu  Terdakwa  David Prasetyo kembali menghubungi saksi  Abdul Rohman,\" kata JPU Roosman. Pada pukul 17.35 WIB Abdul Rohman dihubungi seseorang via ponselnya yang meminta Abdul Rohman ke mobil innova hitam B8699 OM. Abdul Rohman kemudian diminta membuka pintu belakang dan mengambil ban yang tersimpan di mobil. Namun saat Abdul Rohman membuka pintu belakang petugas BNNP Lampung langsung melakukan penangkapan. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait