radarlampung.co.id - Kementerian Agama mengeluarkan edaran yang ditandatangani Menteri Fachrul Razi terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Umar muslim diimbau melakukan ibadah puasa, salat tarawih hingga salat Idul Fitri di rumah.
Kasubbag Humas Kantor Wilayah Kemenag Lampung Musal Badri mengatakan, imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 6/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
\"Dalam surat edaran itu dijelaskan, berdasar keputusan Presiden RI tentang kedaruratan kesehatan masyarakat disertai fatwa MUI,\" kata Misal Badri, Rabu (8/4).
Menurut dia, surat edaran itu sudah disosialisasikan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota dan lembaga lain.
\"Imbauan tersebut bisa diabaikan jika pemerintah pusat dan daerah telah mengumumkan kembali bahwa wilayah sudah baik-baik saja,\" tegasnya. (mel/ais)