SPM Diajukan, Gaji Ke-13 dan THR Cair

Jumat 07-05-2021,08:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 dan 14 pegawai Pemkab Pringsewu tinggal menunggu pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari organisasi perangkat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho mengatakan, gaji ke-13 dan 14 sudah dapat dicairkan.

\"Sudah bisa. Beberapa satker sudah melakukannya,\" kata Arif Nugroho.

Dilanjutkan, pencairan menindaklanjuti surat edaran Nomor: 900/ j195 /SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada pejabat negara bagi PNS dan pegawai non PNS di lingkungan pemkab.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 ini mencapai sekitar Rp15 miliar.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil. Selain itu, pegawai honor akan diberikan THR sebesar Rp1 juta.

Pencairan menyusul terbitnya surat edaran bupati terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di Pemkab Pringsewu.

Kabag Hukum Setkab Pringsewu Ihsan Hendrawan membenarkan telah terbit surat edaran Nomor: 900/ j195/SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pejabat negara bagi PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Surat edaran tersebut menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedang non PNS mendapat THR sebesar Rp1 juta. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait