Staf RSUD Ryacudu Diduga Ancam Direktur Dengan Badik 

Kamis 16-01-2020,18:29 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Seakan tidak pernah habis permasalah yang menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Baru meredanya aksi mogok kerja para dokter spesialis berada di rumah sakit berplat merah tersebut. Kini, aksi premanisme dilakukan salah seorang ASN di rumah sakit itu, dengan mengancam Plt. Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi, dr. Syah Indra Husada Lubis, dengan menggunakan sebilah sajam jenis badik di rumah kerjanya. Beruntung aksi nekat yang diduga dilakukan staf Medik Edison tersebut, berhasil dihalaw oleh Kasubang perencanaan Yusda Andi yang saat itu berada di ruangan direktur. Akibatnya, ruangan direktur dan sejumlah ruang lainnya berada di lantai dua itu, berhamburan dan sempat lumpuh aktifitasnya. Aksi itu juga, berhasil diredam oleh jajaran security yang langsung mengamankan Edison di ruang kerjanya. \"Ada ribut-ribut di ruang direktur. Lalu tidak lama kemudian security datang dan mengamankan situasi. Kabarnya pak direktur mau di tujah sama pak edison,\" uangkap salah seorang staf di RSUD Ryacudu Kotabumi, Kamis (16/1). Merasa dirinya terancam, plt. Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Syah Indra Husada Lubis melapor ke Polres Lampura. Tidak lama kemudian, datang anggota Polres Lampura, dan mengamankan staf medik Edison di ruang kerjanya. Alhasil, Edison dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik diamankan anggota menuju Polres Lampura. Dihadapan petugas, Plt. Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Syah Indra Husada Lubis menerangkan, saat itu salah seorang staf bagian medik Edison, datang ke ruangan dan membawa berkas penilaian atas kinerja dirinya untuk segera ditandatangani direktur. \"Saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan Dia mengenai kinerjanya di RSUD Ryacudu. Namun setelah dia duduk dengan memaksa saya mendatangani berkas itu, saya pun menolaknya,\" ungkap dr. Indra. Diwaktu yang sama, ada jadwal untuk rapat bersama managemen untuk membahas rumah sakit. Saat hendak pergi, staf medik Edison langsung marah kemudian memaksa agar segera menandatangani berkas tersebut. \"Tentu saja saya manolaknya, waktu yang sama tiba-tiba Pak Edison langsung merogoh badik dari dalam tasnya hendak menusuk saya. Tetapi hal itu, ditahan dengan kasubag perencanaan pak Yusdar Andi yang saat itu juga berada diruangan dan membawa saya keluar ruangan. Akan tetapi, yang bersangkutan mengancam akan datang kerumah saya dan akan menusuk dan menujah saya,\" sebut dr. Indra. Menurut Indra, dirinya tidak ada dendam pribadi dengan Edison. \"Saya disini sebagai atasan tentunya berusaha agar semua karyawan bisa menjelaskan dengan baik tentang kinerjanya, kalau misalnya ada hal-hal yang menurut saya perlu dikomunikasikan karena jika saya langsung tandatangan suatu berkas tanpa melakukan komunikasi terlebih dahulu nanti miss persepsi lagi, dan itu alasan saya berusaha memanggil yang bersangkutan untuk berdiskusi dengan saya tentang apa permasalahan dan kendalanya,\" ucapnya. Atas tindakan tersebut, Plt. Direktur melapor dengan bukti laporan pengaduan LP/42/B-1/I/2020/PoldaLampung / SPKT Res LU. Terpisah, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka diamankan di rumah sakit ryacudu. Isi dalam berkas tersebut dimana tersangka akan naik pangkat atau naik golongan sehingga dirinya meminta tandatangan direktur RSUD Maydjen Ryacudu, namun direktur dalam hal ini Dr. Syah Indra Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik karena ada beberapa hari lalu tidak masuk kerja, lalu direktur tidak ingin menandatangani berkas tersebut. \"Tiba-tiba tersangka memaksa dr. Syah Indra untuk menandatangani dengan mengancam jika tidak menandatangani akan menusuk dengan senjata tajam,\" ucapnya. Pada saat petugas sampai di RS, barang bukti berupa satu buah badik tersebut ditemukan dibawah laci meja tersangka. \"Pelaku diterapkan pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat karena Tersangka membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah, dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait