Status Hukum OTT Pejabat Kesbangpol, Ini Penjelasan Kajati Lampung

Sabtu 17-08-2019,10:33 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono menyatakan, pihaknya masih belum menetapkan Plt. Kasubag Unum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) JA sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (16/8) sore. Hal itu dikarenakan masih ada batas waktu hingga 1x24 jam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

\"Ya benar kemarin ada OTT, berkaitan dengan permintaan surat izin sementara yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang dimintai sesuatu dan kemudian kemarin (Jumat, red) dilakukan pengamanan,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, saat ditemui di Kejati Lampung, Sabtu (17/8).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu 1x24 jam untuk menentukan sikap dan menetapkaj status hukumnya. \"Apakah ini nanti bisa ditingkatkan lebih lanjut menjadi menetapkannya sebagai tersangka,\" ungkapnya.

Sartono menambahkan, alasan pihaknya bertindak cepat untuk mengamankan JA, hal ini dikarenakan menyangkut izin WNA tersebut. \"Yang masalahnya bukan hanya regional. Nanti bisa-bisa urusan pungutan liar ini bisa kendengaran sampai nasional, dan latar belakang itulah melatar belakangi kami untuk bergerak secara cepat,\" bebernya.

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya mengamankan satu orang. Dan untuk barang bukti ia belum bisa menjelaskan lebih detil. \"Barang bukti bisa nanti ditanyakan ke Aspidsus (Andi Suharlis, red) saja,\" jelasnya.

Ditanya apakah pihak Kejati Lampung perlu asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus ini. Sartono menjelaskan bahwa itu tidak perlu.

\"Ya belum tentu, kalau kami tidak mampu baru ke KPK. Nah ini kan kami mampu, jadi kalau kami tidak sanggup baru minta bantuan KPK,\" tandasnya. (ang/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait