Kenal Korban Lewat Medsos, Lalu Dicabuli di Bawah Pohon Bambu

Selasa 28-09-2021,19:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah TF (24) warga Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap HA (14) warga Kecamatan Sekampung Udik Lamtim. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Desember 2020 dan Januari 2021. Modusnya, tersangka mengajak korban ke salah satu obyek wisata di Kecamatan Marga Tiga pada 30 Desember 2020. Di lokasi tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan di bawah rumpun bambu. Aksi berikutnya, dilakukan tersangka di wilayah Kota Metro pada Januari 2021. Kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban ke Polres Lamtim pada Januari 2021. Atas laporan tersebut, petugas Polres Lamtim berusaha mengamankan tersangka. Namun, tersangka tidak berada di tempat saat akan diamankan. Tersangka, akhirnya berhasil diamankan, Selasa (28/9) pukul 01.30 WIB dinihari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. \"Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara tersangka saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka, dirinya mengenal korban dari media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka sering berkomunikasi dengan korban. Setelah saling mengenal, tersangka mengajak bertemu, kemudian dibawa ke obyek wisata dan akhirnya melakukan perbuatan itu. Kemudian, perbuatan itu terulang di salah satu rumah kos di Kota Metro. Diketahui, selama periode Januari hingga September 2021, tercatat 16 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lamtim. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait