Kenal lewat FB, ABG Diajak ke Sawah dan Diintimi

Senin 15-07-2019,13:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Perkenalan di media sosial berujung dengan kasus pencabulan. Korbannya adalah DS (15), warga Sukoharjo, Pringsewu. Anak baru gede (ABG) ini menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tiga remaja. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukoharjo. Tiga pelaku, IR (18), YM (16) dan SK (21) diamankan polisi, dikediaman masing-masing, Minggu (13/7). Barang bukti yang disita, celana jins hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan motor Honda Vario  B 3465 SUJ. Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mewakili  Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, pencabulan tersebut bermula dari perkenalan DS dan IR, melalui Facebook (FB), Juni lalu. Setelah akrab, IR mengajak DS menonton hiburan kuda kepang, Minggu (30/6). Sekitar pukul 23.30 WIB, IR mengajak DS ke areal pesawahan di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Di tempat itu, DS diintimi. Dari sini, IR membawa DS ke rumahnya. Ia juga mengajak  YM dan SK. Namun saat hendak diintimi, DS menolak. Akhirnya dua remaja itu hanya mencabulinya. ”Saat diperiksa, IR mengintimi korban sebanyak delapan kali. Sementara dua rekannya hanya melakukan pencabulan,” kata Deddy. Dilanjutkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 perubahan UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait