STNK Kendaraan Tahun 2019 Belum Terbit, Bapenda : Sedang Diproses

Kamis 02-05-2019,17:48 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung masih belum bisa memberikan kepastian terkait kapan terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK-B). Padahal, Ditjen Keuangan Daerah , Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri no 14 tahun 2019 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)tahun 2019. Sekretaris Bapenda Lampung, A.Rozali mengaku sudah menindaklanjuti hal tersebut. Saat ini, dia mengatakan Bapenda sudah merekap notif PKB secara berjalan. \"Ya ini sedang kita kerjakan. Kan berkasnya menumpuk sebelum dikeluarkannya permendagri itu. Ini sedang proses, \" ucapnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (2/5). Saat ditanya kapan kepastian STNK akan terbit, dia mengaku proses setelah notif PKB, kemudian menjadi kewenangan Ditlantas Polda Lampung. \"Nah kalau STNK nya kan Ditlantas yang mengeluarkan melalui Samsat. Intinya berproses. Saya kira juga sudah ada yang menerima, \" ujarnya. Sebelumnya Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jendral (Dirjen) Keuda, Kemendagri, Dr. Hendriwan mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 telah diundangkan sebagaimana tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364. “Ya sudah ditetapkan dan langsung diberlakukan,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (10/4). Namun sayangnya, wartawan ini belum bisa mendapatkan salinan permendagri tersebut. Permendagri juga belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kemendagri. Hendriwan juga masih belum mau menjelaskan teknis perhitungan dasar PKB dan BBNKB berdasarkan Permendagri tersebut. “Akan saya koordinasikan. Karena surat pengantarnya (untuk upload) masih menunggu ditandatangani,” kata dia. (Abd)

Tags :
Kategori :

Terkait