radarlampung.co.id - Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) kendaraan bermotor tahun 2019 sudah terbit. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A.Rozali mengatakan hal ini seiring dengan terbitnya Permendagri no 14 tahun 2019 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2019. \"Iya rekapan notifnya sudah selesai. Dan STNK sudah dikeluarkan dan saya kira sudah sampai ke konsumen, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Jumat (24/5). Kendati demikian, terbitnya STNK keluaran tahun 2019 ini tidak dibarengi dengan plat nomor tanda kendaraan bermotor. Rozali bilang, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. \"Kalau itu menjadi kewenangan Polisi, \" ucapnya. Sebelumnya Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jendral (Dirjen) Keuda, Kemendagri, Dr. Hendriwan mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 telah diundangkan sebagaimana tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364. “Ya sudah ditetapkan dan langsung diberlakukan,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (10/4). Namun sayangnya, wartawan ini belum bisa mendapatkan salinan permendagri tersebut. Permendagri juga belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kemendagri. Hendriwan juga masih belum mau menjelaskan teknis perhitungan dasar PKB dan BBNKB berdasarkan Permendagri tersebut. “Akan saya koordinasikan. Karena surat pengantarnya (untuk upload) masih menunggu ditandatangani,” kata dia. (abd/wdi)
STNK Sudah Terbit, Pelat Nomor Belum
Jumat 24-05-2019,17:09 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :