Antisipasi Hoaks, Bawaslu Minta Media jadi Penyeimbang

Jumat 25-09-2020,19:59 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peran media massa, cetak, dan elektronik diharapkan bisa menjadi penyeimbang hoaks dalam Pilwakot Bandarlampung. Asa itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Lampung Kordiv Hukum Tamri Suhaimi, saat sosialisasi hukum, mencegah berita hoaks dan berita tidak berimbang dalam Pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Tamri mengatakan, biasanya sebaran informasi hoaks bukan ke media massa. Namun yang perlu diperhatikan adalah media sosial. Ia menilai dari pilkada sebelumnya, informasi hoaks tersebar banyak di media sosial. \"Untuk itu kami mengajak semua rekan media agar menjadi penyeimbang dan meluruskan informasi. Sebab banyak informasi yang belum jelas kebenarannya beredar di media sosial, seperti di WA dan Facebook misalnya,\" imbuhnya. Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung ini menambahkan, pemberitaan di media juga mesti berimbang. Jangan fokus kepada salahsatu pasangan calon saja. \"Kita koordinasi dengam KPID dan Dewan Pers nantinya, karena Bawaslu tidak bisa memberikan sanksi,\" kata dia. Merujuk Pada pasal 32 PKPU Nomor 4 tahun 2017, KPU hanya memperbolehkan paslon dan partai politik melakukan iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring. Iklan di media massa boleh dilakukan sendiri ataupun melalui fasilitasi KPU daerah. Penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. \"Selain pemberitaan, soal iklan juga akan kita fokuskan yang di luar jadwal ketetapan,\" ucapnya. Sementara, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, sosialisasi hukum juga penting bagi media dalam mengantisipasi berita hoaks. \"Untuk person, ada sanksi pidana terhadap berita fitnah terhadap calon tertentu. Nanti dalam pengawasannya akan menggandeng cyber crime Polda Lampung,\" kata dia. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait