Kenalan, Pinjam Motor dan Bawa Kabur

Sabtu 14-09-2019,01:21 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Modus meminjam motor kepada seseorang yang baru dikenal digunakan Abdul Muin, untuk berbuat kejahatan. Warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah itu membawa kabur kendaraan dan menjualnya. Aksinya terhenti setelah dilaporkan ke polisi. Gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polsekta Panjang, Bandarlampung menangkap lelaki itu saat berada dikediaman rekannya di Panjang. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan korban Fati Lestari (33), warga Pekon Ambarawa RT. 001/RW. 002 Kecamatan Ambarawa. Dalam pengembangan, ternyata Abdul Muin terlibat dua kasus lagi. Yakni laporan tertanggal 26 Nopember 2018 dengan TKP Terminal Sarinongko Pringsewu. Korbannya Wilovo Heru yang kehilangan motor Honda Revo B 3942 NEB (DPB). Kemudian laporan tanggal 12 September 2018 di Pekon Sidoharjo dengan korban Agus Kusnadi yang kehilangan motor Honda All New Beat. ”Tersangka mengaku, motor dijual kepada WI dan dijual kembali ke TS. Keduanya juga telah kita amankan,\" jelasnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti Honda BeAt BE 6941 US yang telah dijual kepada kedua penadah di Lampung Tengah. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait