radarlampung.co.id – Jumlah calon kepala pekon yang akan mengikuti pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak pada April 2020 mendatang dibatasi maksimal lima calon dan minimal dua calon. Ketentuan jumlah calon tersebut untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, sekaligus tidak membingungkan masyarakat. \"Untuk peserta pilkakon, jumlah minimal calon dua orang dan maksimal lima orang. Kurang atau lebih dari itu tidak boleh,\" kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Tanggamus Wawan Haryanto. Jika calon hanya satu orang, maka masa pendaftaran diperpanjang. Begitu juga jika ada lebih dari lima calon. Dilakukan seleksi sehingga tersisa lima orang. ”Untuk suami istri yang bertarungpun (dalam pilkakon) diperbolehkan, sepanjang memenuhi persyaratan. Persyaratan calon kepala pekon telah diatur dalam Perda Nomor 7/2019. Minimal usia 25 tahun dan maksimal usia 58 tahun, \" urainya. Wawan melanjutkan, calon kepala pekon boleh berasal dari mana saja. Terpenting warga negara Indonesia. ”Calon tidak dibatas dari warga di pekon setempat. Ini berdasar Peraturan MK Nomor 128/PUU-XIII/2014 tentang Undang-Undang Desa. Didalamnya, persoalan domisili dihapuskan,” sebut dia. (ral/ehl/ais)
Suami Istri Boleh Bertarung Dalam Pilkakon
Rabu 25-09-2019,16:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,18:32 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia dan Radisson Lampung Gelar Career Fest 2026
Selasa 27-10-2026,16:09 WIB
Wujud Hilirisasi Batu Bara untuk Pertanian, PTBA-UGM Uji Coba Pupuk Kalium Humat di Sawahlunto
Selasa 27-10-2026,18:46 WIB
Kejari Pringsewu Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Rabu 28-10-2026,12:31 WIB
Menjelajah Nusantara Tanpa Emisi Bersama Transisi Energi PLN
Terkini
Rabu 28-10-2026,12:41 WIB
Bikin Malu! Arsenal Tersingkir di Piala Liga Inggris Usai Dihantam Klub Divisi Empat Fleetwood Town FC
Rabu 28-10-2026,12:31 WIB
Menjelajah Nusantara Tanpa Emisi Bersama Transisi Energi PLN
Rabu 28-10-2026,10:37 WIB
64 Tim Pelajar Adu Ketangkasan di Turnamen Futsal dan Basket Bandar Lampung
Selasa 27-10-2026,20:09 WIB