Subsidi Biaya Haji Kuota Tambahan Belum Jelas

Selasa 07-05-2019,09:15 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat. Namun hingga kini uang untuk subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler kuota tambahan belum jelas. Total uang subsidi yang diambil dari APBN untuk subsidi biaya haji kuota tambahan 10 ribu jamaah mencapai Rp 183 miliar lebih.

Suntikan uang APBN untuk subsidi ongkos haji itu sangat diperlukan. Sebab ongks haji yang dibayarkan jamaah kuota tambahan sama seperti kuota tetap yakni Rp 35 jutaan per orang. Padahal biaya riil penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mencapai Rp 70 jutaan per orang.

Berbeda dengan jamaah haji kuota tetap, subsidi biaya hajinya diambilkan dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil pengelolaan dana haji BPKH yang mencapai Rp6 triliun lebih sudah habis digunakan sebagian besar untuk subsidi jamaah haji kuota tetap. Nah ketika ada kuota tambahan sebanyak 10 ribu, BPKH sudah tidak punya dana hasil optimalisasi untuk subsidi atau indirect cost.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menuturkan bahwa uang indirect cost atau subsidi biaya haji bisa juga bersumber dari APBN. Namun dia mengatakan uang dari APBN tersebut tidak mampir ke kantor BPKH. “Ya (Uangnya, red) langsung ke Kemenag,” katanya saat dikonfirmasi kemarin (6/5).

Dia tidak bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait pekermbangan kucuran APBN untuk subsidi biaya haji tersebut.

Sementara itu Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan dengan singkat bahwa uang APBN untuk biaya subsidi dana haji belum turun dari Kemenkeu. Di lain pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian pencairan APBN untuk membayar subsidi biaya haji itu.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah (Syahid) Jakarta Dadi Darmadi menuturkan saat ini waktu yang krusial bagi Kemenag. Kementerian yang dipimpin oleh Lukman Hakim Saifuddin itu harus secepatnya membuat regulasi yang kuat supaya APBN bisa dicairkan untuk subsidi biaya haji.

“Perlu upaya cepat dari Kemenag untuk bisa meyakinkan Kemenkeu, katanya. Dia meyakini bahwa meskipun sudah ada keterangan resmi dari Presiden Joko Widodo, Kemenkeu tidak akan mudah begitu saja mengucurkan uang untuk subsidi dana haji. Apalagi ibadah haji adalah kegiatan ibadah personal umat Islam.

Selain itu Dadi juga memberikan masukan kepada BPKH. Menurut dia persoalan penggunaan APBN untuk subsidi dana haji harus menjadi pelajaran berharaga bagi BPKH dalam pengelolaan uangnya. Dia mengatakan BPKH perlu mengalokasikan anggaran tertentu, untuk jaga-jaga jika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji.

“Sekarang pakai APBN karena uang hasil pengelolaan di BPKH sudah habis,” jelasnya. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk subsidi biaya haji kuota tetap tahun ini. Dengan tidak adanya kenaikan BPIH yang dibayarkan jamaah tahun ini, subdisi atau indirect cost BPIH 2019 mencapai Rp7 triliun lebih. (fin/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait