Sudah Dinasihati Masih Pakai SS, Terpaksa Ditangkap Polisi

Jumat 13-03-2020,14:18 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Polsek Padangratu, Lampung Tengah, sedang asyik mengisap sabu-sabu (SS), Kamis (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Yakni Yuliana (44), warga Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha.

Kapolsek Padangratu Kompol Hesbin Fadillah menyatakan tersangka sudah diketahui sering mengonsumsi SS. \"Sudah diketahui sering mengonsumsi SE. Sudah dinasihati agar berhenti tapi tidak diindahkan. Kita mendapat informasi tersangka sedang mengisap SS. Tersangka kita melakukan penangkapan di rumahnya,\" katanya.

Barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka, kata Hesbin, berupa alat isap SS, sebundel plastik klip bening, dan satu plastik klip yang di dalamnya masih ada sisa SS. \"Kemudian satu buah pirek yang masih berisi SS, dua korek gas, satu sekop, dan jarum dari kertas aluminum foil,\" ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hesbin, tersangka
dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait